MetroRakyat.com I TANGERANG – Kurun waktu satu bulan atau April hingga Mei 2016 jajaran Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 29 tersangka penyalahgunaan narkotika dan menyita sekitar 14,62 gram ganja, dua batang pohon ganja dan 20,84 gram narkoba jenis sabu.
Mereka terjaring dan tertangkap oleh jajaran Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) oleh sejumlah polsek yang ada di Polres Tangsel, kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan, Jumat (20/5).
Menurut AKBP Ayi Supardan, jajarnya tak hanya mengungkap jaringan dan pemakai narkoba saja tapi juga menangkap empat pelaku curanmor yang kerab beraksi di kawasan sepi dan kelengahan pemilik kendaraan khususnya di Kec. Pondok Aren dan Serpong.
Keempat pelaku tersebut UM,23, HR,25, TY,19 dan RP, 28, warga Parung, Bogor. Tak hanya tersangka saja yang dibekuk tapi barang buti juga disita seperti satu unit sepeda motor Scoopy, satu unit sepeda motor Mio, lima kunci leter T dan uang Rp 600 ribu pecahan Rp 100 ribu dari tersangka. “Mereka kini sudah ditahan dan dalam penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Pos/aga).