Polisi Gagalkan 757 Gram Sabu Asal Jakarta Masuk ke Kaltim, Napi Ikut Main Lagi

Polisi Gagalkan 757 Gram Sabu Asal Jakarta Masuk ke Kaltim, Napi Ikut Main Lagi
Bagikan

MetroRakyat.com  I  BALIKPAPAN  — Narkoba jenis sabu seberat 757,71 gram gagal edar di Samarinda setelah petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang berhasil menangkap kurir yang membawa barang haram tersebut, Jumat (20/5/2016) lalu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 wita saat kapal fery Mutiara Sentosa menurunkan penumpang di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Saat itu petugas polisi melakukan razia untuk Giat Operasi Pekat sesuai instruksi Kapolres Balikpapan, satu di antara ratusan penumpang bernama Hadidal (30) memperlihatkan gelagat mencurigakan saat itu. Polisi langsung mengambil tindakan, ternyata benar di dalam tas pinggang bermotif loreng tentara warna abu-abu tersebut tersimpan 2 bal sabu yang dibungkus plastik hitam yang direkatkan lakban coklat.

Saat ditanya petugas, Hadidal tanpa perlawanan mengatakan, barang yang ia bawa adalah sabu pesanan salah satu narapidana di Lapas Bayur Samarinda. “Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti ke Polsek,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol I Wayan Sarna didampingi Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto. Selang satu jam dari penangkapan Hadidal, petugas polisi berhasil menciduk seorang kurir lagi asal samarinda, Shaleh.

Shaleh mengaku kepada Tribunkaltim.co tak mengenal satu sama lain, dirinya hanya diperintahkan untuk mengambil barang tersebut di Pelabuhan Semayang Balikpapan oleh Yudi, narapidana asal Lapas Bayur Samarinda yang mengendalikan upaya masuknya 757,71 gram sabu ke Samarinda. “Saat kami menangkap Hadidal, ponselnya bunyi dan anggota polisi langsung mengangkat dan berpura menjadi pelaku. Kami jebak Shaleh, akhirnya kita berhasil tangkap,” tuturnya.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus bekerjasama dengan Satreskoba Polres Balikpapan. Dari keterangan kedua pelaku, sekitar 22.00 Wita mereka memutuskan berangkat menuju Samarinda mencari pengedar yang bermain di balik jeruji besi Lapas Bayur Samarinda. Sesampainya di sana, pihaknya kesulitan menemukan Yudi yang belakangan diketahui bukan nama aslinya.

“Petugas memutuskan bertolak ke Lapas Tenggarong, mencari Kasmir salah satu narapidana lainnya yang terlibat dalam upaya meloloskan sabu asal Jakarta ke Kaltim,” jelasnya. Minggu (2/5/2016) sekira pukul 06.00 Wita didapati Kasmir narapidana yang masuk sel akibat membawa sajam, yang belakangan diketahui merupakan orang pertama yang melakukan komunikasi kepada bandar narkoba asal Jakarta. Berangkat dari sanalah, Yudi akhirnya dapat diciduk oleh petugas opsnal di Lapas Bayur Samarinda. “Mereka berdua kami angkut untuk menjalani pemeriksaan di Balikpapan,” terangnya.

Untuk kurir pihaknya menjerat kedua tersangka dengan pasal 112 UU Narkotika nomor 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk pengedar dikenakan pasal 114 UU Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Aga/Trib/Kal).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.