PLN Harus Menyerahkan Pengadaan Litrik Sebelum 20 Mei

PLN Harus Menyerahkan Pengadaan Litrik Sebelum 20 Mei
Bagikan

MetroRakyat.com | JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2016 bagi PT PLN (Persero) untuk menyerahkan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2016-2025.  Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengaku telah mengirimkan surat kepada PLN agar segera menyerahkan RUPTL 2016-2025 tersebut. “Saya sudah menulis surat tanggal 12 Mei 2016 bahwa paling lama Direksi PLN harus menyerahkan RUPTL sebelum 20 Mei 2016. Itu paling lambat, itu batas terakhir,” ujar Jarman di Jakarta, Senin (16/5).

Apabila melewati batas 20 Mei 2016, Jarman menegaskan, berarti Direksi PLN melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.  Menurut Jarman, Kementerian ESDM telah beberapa kali meminta RUPTL kepada PLN. Namun sampai saat ini belum diberikan. “Terakhir pada April 2016, yang mengingatkan bahwa RUPTL PLN 2016-2025 seharusnya disahkan awal Januari 2016,” ujarnya.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan, RUPTL 2016-2025 untuk pertama kalinya dibahas secara terbuka pada fokus diskusi grup (FGD) pada 1 Maret 2016 yang dibuka oleh Menteri ESDM Sudirman Said. FGD tersebut merekomendasikan sejumlah perbaikan RUPTL oleh PLN yang antara lain porsi bauran dari energi baru terbarukan (EBT) yang disesuaikan dengan kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum energi nasional (RUEN), pembangunan listrik perdesaan, dan porsi PLN dan IPP dalam proyek 35.000 MW. RUPTL merupakan acuan pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Rencana tersebut disusun PLN untuk kemudian disetujui Menteri ESDM. (cnn/ags).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.