Pemuda Cabuli Cewek SMA

Main gituan….usai diajak nonton Bokep !!!
MetroRakyat.com I DELI TUA — Soal rayu merayu, M Fahmi (20) memang jagonya. Buktinya, meski baru kenal, dia sudah bisa menggoyang Cindy (15) nama samaran- 2 trip di hotel. Hebatnya lagi, sebelum disetubuhi, Fahmi sempat mengajak siswi Kelas 1 SMA itu nonton film bokep bareng di warnet. Namun sepak terjang Fahmi sebagai penjahat kelamin berujung ke penjara. Sebab, Rabu (25/5) siang, pemuda asal Desa Bintang Meriah, Batangkuis, itu ditangkap polisi setelah Cindy dan keluarganya buat pengaduan ke Polsek Delitua. Kepada polisi, Cindy yang tinggal di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor, mengaku kenal dengan Fahmi lewat jejaring sosial Facebook.
“Sebenarnya kami sudah lama kenal waktu di Rantau Prapat. Terus kami sering chatingan di FB dan tukaran nomor hape,” kata Cindy memulai cerita. Sering chatingan dan komunikasi lewat sms membuat hubungan Cindy dan Fahmi mulai dekat. Singkat cerita, Senin (11/5) sore kemarin, keduanya pun sepakat ketemu di depan gerbang sekolah Cindy.
Begitu ketemu, Fahmi mengajak Cindy main ke warnet. Di sana, otak Fahmi mulai kotor. Adegan film porno pun diputar. Puas melihat adegan dewasa itu, Fahmi dan Cindy beranjak, boncengan naik kereta. Karena lapar, mereka singgah di salah satu rumah makan. Setelah perut terisi, Fahmi kembali membawa Cindy keliling di kawasan Simpang Selayang. Tapi, saat melintas di Jalan Setia Budi, Medan, Fahmi mendadak membelokkan keretanya masuk ke Hotel Bogunville. “Pas masuk ke hotel, aku sempat tanya ngapain, terus dia bilang cuma mau cerita-cerita aja,” sambung Cindy.
Di dalam kamar, Fahmi mulai merayu Cindy, mengajaknya berhubungan badan. Awalnya Cindy sempat menolak, tapi karena termakan bujuk rayu, siswi SMA itu akhirnya pasrah, saat Fahmi merusak mahkotanya. “Sempat kutolak, tapi dia teru ngerayu dan bilang akan bertanggungjawab,” ujarnya. Sekali berbuat, ternyata membuat Fahmi ketagihan. Beberapa jam kemudian, Cindy pun kembali disetubuhi. “Dua kali aku digituinya pak,” katanya.
Sekira jam 5 pagi, Fahmi pun mengantar Cindy pulang. Orangtua dan keluarganya yang menunggu pun langsung menanyainya. Cindy sempat bungkam. Tapi, setelah didesak, Cindy akhirnya cerita kalau ia semalaman berada di kamar hotel dan 2 kali disetubuhi Fahmi. Orangtua Cindy jelas tak terima. Fahmi pun langsung dilaporkan ke Polsek Delitua. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, Fahmi ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (25/5) siang, Fahmi pun ditangkap lalu dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Delitua, AKP Wira Prayatna saat dikonfirmasi membenarkan Fahmi ditangkap atas tuduhan telah mencabuli anak dibawah umur. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No-35 tahun 2004. Ancamannya 15 tahun penjara,” kata Wira Prayatna. (m24.aga).