Pekerja Cleaning Servis Dirumkit Putri Hijau Belum Sejahtera

Pekerja Cleaning Servis Dirumkit Putri Hijau Belum Sejahtera
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Kesejahteraan para buruh saat ini masih dalam tahap memprihatinkan. Bagaimana tidak ? Bayangkan saja dengan digaji delapan ratus ribuan sampai satu koma dua juta rupiah para pekerja kebersihan alias Cleaning Service harus mendera akibat minimnya honor yang mereka terima. Honor yang mereka terima tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota). Demikian ujar salah seorang pekerja di Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan, Senin (16/5). Pegawai honor yang namanya tidak mau disebutkan tersebut berujar ke MetroRakyat.Com agar nasib mereka diperhatikan dan kesejahteraan mereka diperhatikan. Karena gaji yang mereka peroleh tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, yakni menyekolahkan anak dan kebutuhan untuk makan minum, ungkapnya. “Bayangkan abang sajalah dengan gaji delapan ratus ribu yang saya terima, manalah cukup untuk kami sekeluarga. Lagipula untuk ongkos kami saja berangkat dari rumah ke rumah sakit ini sudah banyak habis. Ditambah lagi kebutuhan anak-anak kami dan makanan kami”, imbuhnya.

Pantauan MetroRakyat.Com pekerja kebersihan di kawasan Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau Medan yang terletak di jalan Putri Hijau No.17 itu mengeluh diakibatkan kurangnya kesejahteraan mereka. Disamping itu disaat Pemerintah menghimbau agar setiap Instansi maupun Pemerintah atau Swasta agar memperhatikan kesejahteraan buruh, rumah sakit dibawah naungan kepemilikan Tentara Nasional Indonesia itu belum mengindahkan hal tersebut.  Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Enoh Solehuddin saat dikonfirmasi awak media ini via pesan singkat, tak kunjung berbalas sampai berita ini diturunkan.

Seputar Gaji Honor Yang Tidak Sesuai Dengan UMK

Komisi B DPRD Kota Medan memprotes rencana penetapan gaji pegawai honor RS Pirngadi Medan sebesar Rp1,3 juta/bulan/orang di RAPBD Kota Medan tahun 2016, sebab jumlah tersebut dinilai sangat kecil dan melanggar aturan.  “Penetapan gaji honor yang hanya Rp1,3 juta tidak manusiawi. Ini jelas menyalahi aturan, karena tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK).  Sebelumnya kita sudah mengingatkan pihak Direktur, kalau hal ini tetap tidak sesuai UMK, manajemen dapat dipidana. Maka Direktur RS Pirngadi harus meninjau kembali,” tegas Bahrumsyah pada rapat pembahasan RAPBD Kota 2016, Selasa (15/12) lalu.

Sebelumnya, kata Bahsrumsyah, pihaknya sudah menyayangkan pengangkatan tenaga honor di RS Pirngadi Medan hingga 680 orang. “Ini terkesan mubajir. Ironisnya, dari jumlah tenaga honor itu, hanya 20 orang tenaga medis, sisanya sekitar 300 orang hanya tenaga administrasi/non medis,” katanya. Terkait kondisi itu, Bahrumsyah, mendesak Direktur RS Pirngadi, Edwin Effendi, supaya mencari solusi. “Kalau memang terbukti jumlah honor terlalu mubajir, supaya dievaluasi. Kalau memang masih dibutuhkan, harus dapat menyanggupi gaji sesuai UMK,” ujarnya. (Imron/Nelson).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.