Paul MA Simanjuntak: Pemko Diminta Stanvaskan Bangunan Podomoro City, TRTB Jangan Hanya Diam

Paul MA Simanjuntak: Pemko Diminta Stanvaskan Bangunan Podomoro City, TRTB Jangan Hanya Diam
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta mengambil sikap tegas atas pembangunan Podomoro Deli City.Pasalnya,bangunan tersebut telah banyak melanggar aturan dalam hal Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan lainya.

“Belum lama ini turun bersama ke lokasi Podomoro Deli City hingga melakukan pengukuran untuk Garis Sepadan Bangunan (GSB).Dan secara tegas saya yang mengukurnya secara langsung hasilnya seluruhnya telah melanggar sehingga sangat pantas dan wajar pembangunan segera distanvaskan,”tegas Paul Mei Anton Simanjuntak anggota DPRD Kota Medan,Senin (16/5/2016).

Sambung,Sekretaris Komisi D,tindakan pelanggaran pembangunan sudah jelas terjadi didepan mata,tapi hingga kini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan tidak mengambil tindakan apa pun.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang adalah Garis Sempadan Bangunan (GSB) kembali kita sampaikan kita sudah mengukur langsung.Harus dipahami sempadan bangunan itu adalah ruang yang membatasi bagian persil tanah yang boleh dan tidak boleh dibangun, terdiri dari sempadan muka, samping dan belakang bangunan.Tapi mana tindakan dari Dinas TRTB Kota Medan sampai sekarang tidak bertindak ada apa ini,”ucap Paul.

Dalam Perda, kata Paul, hitungan rumusan GSB itu ½ N + 1 meter lebar jalan. “Berdasarkan rumusan itu, seharusnya GSB bangunan Podomoro itu antara 15 sampai 20 meter. Kalian lihat saja sendiri, apa ada GSB nya segitu, paling hanya 3 meter,” katanya

Seharusnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, pihak pengembang proyek Podomoro mengikuti Perda Kota Medan yang telah ditetapkan. Dalam Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebut Arif, pada Pasal 17 huruf c jelas dinyatakan setiap orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tidak sesuai IMB yang telah diterbitkan. “Bahkan, pada Pasal 14 (1) dinyatakan Walikota berwenang mencabut IMB-nya, jika pemegang IMB melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksinya juga jelas, pada Pasal 48 (2) disebutkan pemilik IMB yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya.

Dengan adanya pembiaran tersebut,kata Paul telah menunjukan wibawa Pemko Medan sudah tidak ada lagi.”Bicara Dinas TRTB Kota Medan,maka kita sampaikan kita sangat letih kita karena kerusakan estika kota ini mereka (Dinas TRTB,red) ujung tombak pengerusakanya.Karena selalu membiarkan berbagai bangunan yang menyalah tanpa ada tindakan nyata dilapangan jika pun ada tindakan nyata hanya sekedar ketok cantik untuk mengambil pencitraan kepada masyarakat,”tutupnya.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.