Mendagri Larang Bupati Bangka Mengusir Warga Ahmadiyah
MetroRakyat.com I JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang Bupati Bangka Tarmizi untuk mengusir warga Ahmadiyah di wilayahnya. Tjahjo meminta para kepala daerah untuk dapat bertanggung jawab melindungi setiap warganya.
“Kepala daerah harus melindungi warga negaranya. Kepala daerah jangan lepas tangan kepada warganya. Kalau ada yang salah, dibina, diluruskan, tidak boleh pakai diusir dan sebagainya,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (26/1/2016).
Sebelumnya, Bupati Bangka Tarmizi meminta seluruh jemaah Ahmadiyah di daerahnya segera pindah ke daerah lain, sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Saya minta seluruh jemaah Ahmadiyah segera pindah ke daerah lain karena kegiatannya dianggap telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Tarmizi di Sungailiat, seperti dikutip Antara, Senin (25/1/2016).
Tarmizi menjelaskan, dalam kesepakatan itu, jemaah Ahmadiyah menyatakan kesediaan untuk pindah ke daerah lain paling lambat pada 5 Februari 2016.
Jika sampai batas waktu yang telah disepakati para anggota jemaah Ahmadiyah belum pindah, Tarmizi mengatakan, Pemkab Bangka dan kepolisian tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan mereka.
Tjahjo meminta agar Bupati membatalkan pengusiran tersebut. “Kalau sampai ada yang mengusir warganya, yang wajib diusir ya kepala daerahnya,” kata Tjahjo. (Aga/Komp).