Lagi, 3 Papan Reklame Ganggu Proyek Pelebaran Jalan Dibongkar

Lagi, 3 Papan Reklame Ganggu Proyek Pelebaran Jalan Dibongkar
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Sebanyak 3 unit papan reklame kembali ditumbangkan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame  di kawasan Jalan Krakatau Medan, Rabu (11/5) dan Kamis (12/5) dinihari. Selain tidak memiliki izin, ketiga papan reklame yang ditumbangkan itu mengganggu proyek pelebaran jalan yang ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Lanjutan Penertiban Reklame jalan Cemara simpang G. Krakatau Medan Timur (5)

Dengan demikian tim terpadu sudah membongkar 6 papan reklame di kawasan Jalan Cemara, sebab sehari sebelumnya tim juga telah membongkar 3 unit papan reklame milik Bensastra Advertising dan Multigrafindo Advertising. Kadis  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Ir Syampurno Pohan menegaskan, seluruh papan reklame yang menggangu proyek pelebaran di kawasan Jalan Cemara akan dibongkar.

Dari tiga papan reklame yang dibongkar tersebut, 2 unit diantaranya milik milik Multigrafindo Advertising jenis baliho berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di Gunung Krakatau simpang Jalan Cemara dan papan reklame milik sebuah  toko di Jalan Cemara  yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan 1 unit lagi papan reklame juga jenis baliho, berukuran  lebih kurang 4 x 6 meter milik Candra kirana Advertising di Jalan Gunung Krakatau simpang Jalan Cemara dibongkar langsung pemliknya. Untuk itu Syampurno berharap agar pengusaha advertising segera membongkar papan reklamenya yang masih berdiri di kawasan Jalan Gunung Krakatau simpang Jalan Cemara.

 “Kita tidak mau disalahkan karena proyek pelebaran jalan ini terganggu akibat berdirinya papan-papan reklame tersebut. Apabila tidak ingin kita bongkar, maka saya menghimbau kepada pengusaha advertising agar membongkarnya  sendiri,” kata Syampurno.

Proses pembongkaran ketiga papan reklame berlangsung mulai pukul 23.00 WIB, dua unit mobil crane diturunkan untuk membantu proses pembongkaran. Tanpa ada kendala sedikit pun, tim terpadu merampungkan pembongkaran sekitar pukul 03.00 WIB.

Sementara itu menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, pembongkaran dilakukan selain tidak memiliki izin, juga mengganggu proyek pelebaran jalan. “Kita harus mendukung proyek pelebaran jalan tersebut. Apalagi itu merupakan program nasional,” jelas Indra.

Setelah hampir 15 hari melakukan penertiban, Indra mengatakan tim terpadu akan melakukan evaluasi. Karena itu penertiban dalam beberapa hari ini dihentikan dan dilanjutkan kembali, Senin (16/5) malam. “Evaluasi ini kita lakukan agar [penertiban yang kita lakukan selanjutnya lebih efektif dan hasilnya lebih maksimal lagi,” ungkapnya.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.