Ery dan BLH Bantah Telat Tangani Pencemaran Danau Toba

Ery dan BLH Bantah Telat Tangani Pencemaran Danau Toba
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi membantah jika pihaknya terlambat menangani pencemaran air di Danau Toba.  Erry membantah jika pihaknya baru mengambil langkah untuk mengendalikan pencemaran air di  Danau Toba setelah adanya peristiwa kematian ratusan ton ikan di sejumlah Keramba Jaring Apung (KJA) yang berada di Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun belum lama ini. “Oh tidak, justru sebaliknya kita tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa kemarin,” ujar Erry saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut tentang pembahasan usulan pengangkatan dirinya menjadi Gubernur Sumut  sisa Masa Jabatan 2013-2018, Rabu (11/5/2016).

Erry mengaku bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran di Danau Toba. Beberapa rencana aksi yang akan dilakukan adalah memoratorium KJA di Danau Toba dan mendata sejumlah KJA yang tidak memiliki izin untuk ditertibkan. Menurut Erry, penangan KJA di Danau Toba selama ini terhalang dengan adanya sejumlah peraturan yang tak terintegrasi dalam mengendalikan pencemaran di Danau Toba. Selain itu, penerbitan izin membangun KJA juga tidak sepenuhnya dikeluarkan Pemprov Sumut, namun juga terdapat sejumlah KJA yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah di kawasan Danau Toba.

“Seperti Perpres Nomor 81 Tahun 2014 itu yang menyebut seluruh kawasan air di Danau Toba itu daerah perikanan, ini yang susah. Dan izin KJA itu tidak hanya dikeluarkan Pemprov Sumut, banyak yang dari pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara  Hidayati juga membantah bahwa pihaknya “kebakaran jenggot” setelah peristiwa kematian ratusan ton ikan. “Jadi tidak baru ada peristiwa kita baru sibuk, sebenarnya sudah dari dua bulan lalu kita ingin menggelar rakor ini,” ujar Hidayati. Hidayati mengatakan, pencemaran air di kawasan Danau Toba telah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Kandungan fosfor di dalam air telah melampaui ambang batas. Selain limbah domestik rumah tangga, limbah pakan ikan dari KJA juga merupakan penyebab utama pencemaran air. Parahnya, saat ini jumlah KJA telah jauh melampaui batas tampung danau yang digadang akan menjadi Monaco of Asia tersebut. “Saya non fisik, tidak bisa melakukan eksekusi. Kita sudah kirim surat kepada dinas-dinas bersangkutan di tingkat kabupaten dan kota untuk tidak lagi mengeluarkan izin KJA sejak 2014 lalu. Tapi sampai sekarang masih ada, kalau nanti BLH telah menjadi dinas, baru kita bisa melakukan eksekusi,” ujar Hidayati. (Peter)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.