Kajari Kisaran : Kasus Dugaan Korupsi MTQN ke-35 Sudah Tahap Penyidikan

MetroRakyat.com I KISARAN — Penyelenggara pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-35 tahun 2015 yang digelar di Kabupaten Asahan terindikasi melakukan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pun telah memeriksa semua pihak terkait pada kegiatan yang menghabiskan dana Rp 9 miliar karena diduga ada penyalahgunaan dana hibah. Demikian diungkapkan Kajari Asahan melalui Kasi Intel M Yusuf SH kepada wartawan, Selasa (17/5) diruang kerjanya. “Ya, kasus dugaan korupsi MTQN ke-35 sudah tahap penyidikan,” ujar Yusuf.
Dijelaskan Yusuf, kegiatan MTQN ke-35 mendapat dana hibah dari anggaran Pemprovsu dan Kabupaten Asahan. Dana Rp 9 miliar yang dihibahkan masing-masing Rp 7 miliar berasal APBD Sumut dan Rp 2 miliar APBD Asahan. “Adanya laporan indikasi korupsi pada MTQN ke-35 dari masyarakat sehingga kemudian Kejari Asahan melakukan penyidikan kurang lebih 2 bulan lamanya,” ucapnya.
Indikasi korupsi tersebut, sebut Yusuf, mulai dari pembangunan fisik dan penyalahgunaan di pelaksanaan MTQN ke-35. Dirinya memastikan, tidak ada tendensius dengan kegiatan keagamaan, namun pihaknya lebih fokus pada tentang mekanisme penggunaan dana hibah.
Kejari Asahan, katanya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini telah memeriksa semua pihak terkait kurang lebih 30 orang di antaranya dari pemerintahan, kepanitian serta beberapa pengusaha. “Saat ini kita sedang memeriksa Sekdakab Asahan sebagai ketua pelaksanaan MTQN ke-35,” ujarnya.
Mengenai penetapan tersangka, Yusuf berjanji akan diberitahukan setelah keluar hasil audit dari tim penyidik Kejari Asahan. Ketika ditanya berapa besar kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana hibah di MTQN ke-35, dengan diplomatis Kasi Intel Kejari Asahan memastikan jelas ada kerugian Negara namun tidak bisa merincinya. “Yang pasti ada kerugian negara,” tegasnya.