Kadis TRTB Akui IMB Podomoro City Bermasalah

MetroRakyat.com | MEDAN – Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan(TRTB) Kota Medan, Syampurno Pohan mengakui menemukan kesalahan pada perizinan mendirikan bangunan (IMB) pada proyek pembangunan Podomoro City yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan.
Hal ini dikatakan Syampurno dihadapan rombongan Komisi D DPRD Kota Medan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu, SH, melakukan kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Dinas TRTB Pemko Medan. Rabu(18/5/2016)
“Kami akui Podomoro City masih memiliki masalah terkait IMBnya. Saya sudah menyurati pihak Podomoro agar diperbaiki tentang izin. Secara teknis masih bisa diperbaiki tentang izinnya. Memang, sesuai ketentuan garis sepadan bangunan (GSB) jarak dari jalan Guru Patimpus 15 Meter, Jalan Putri Hijau 15 Meter. Pembangunan Podomoro ada tiga lantai yang dimulai dari lantai dasar 1 dan 2 berada dibawah tanah, untuk lantai ke 3, boleh dilampaui 1/2 dari rolen, (tapi yang ada bangunan dasarnya dibawah tanah). Tujuannya adalah untuk ruang udara dilantai bawah tanah, itu memang struktur bangunannya.” Ungkap Pohan.
Masih lanjutnya, memang ada beberapa lokasi didalam pembangunan proyek pembangunan Podomoro City yang melanggar ketentuan yang telah di tetapkan oleh Dinas TRTB. ” Memang ada pelanggaran 2,5 Meter pada basement. Namun selama fungsinya masih basement, masih boleh. Didekat jembatan ada pelanggaran pada garis sepadan bangunan yakni 2,5 meter, dan saya sudah surati. Saya tegaskan kepada pihak Podomoro, bahwa agar jangan nanti kedepan setelah selesai pembangunan,akan banyak menimbulkan masalah dan permasalahan itu dari pihak Podomoro sendiri.” Tegas Syampurno.
Mendengar penjelasan yang dipaparkan oleh Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan, Daniel Pinem anggota Komisi D dari Partai PDI Perjuangan, mengatakan, apa yang diterangkan oleh Kadis TRTB tersebut sangat berbeda dengan apa yang ditemukan oleh Komisi D DPRD Kota Medan, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Podomoro City. Menurutnya sangat banyak persoalan menyangkut pembangunan Podomoro City tersebut.
Daniel juga meminta agar Dinas TRTB serius dan tegas melakukan tugasnya sebagai pengawas dan penindakan.
” Kami melihat apa yang diungkapkan oleh Kadis TRTB tentang Podomoro City, masih sedikit sekali dari apa yang telah menjadi temuan teman-teman Komisi D saat itu. Jadi seharusnya kami berharap ada pelajaran yang dapat diambil dari sana, kami tidak ingin Pemko Medan melalui Dinas TRTB Kota Medan, terkesan lebih mementingkan pengusaha dan pemodal dan melupakan dampak dan efek lingkungan yang disebabkan dari pembangunan Podomoro City tersebut bagi keberadaan Kota Medan.” Sebut Daniel.
Selain membahas masalah proyek Podomoro City, Komisi D DPRD Medan juga membahas tentang realisasi anggaran Tahun 2016 yang telah dilaksanakan pada kwartal pertama di Dinas TRTB Medan. Selain itu, masalah perizinan Tower, pembangunan tembok pagar perumahan Town House dijalan pelajar dan papan reklame, baliho dan masalah IMB pembangunan perumahan menjadi pertanyaan Komisi D, yang membuat Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan sedikit kewalahan untuk menjawab pertanyaan para wakil rakyat Kota Medan tersebut.
Turut hadir pada kunjungan kerja Komisi D DPRD Kota Medan tersebut antara lain: Sabar Syamsurya Sitepu(F.Golkar), Ilhamsyah,SE(F. Golkar), Jumadi, SPdi(F.PKS), Beston Sinaga (F.PKPI), Paul MA Simanjuntak(F.PDIP), Daniel Pinem (F.PDIP), Parlaungan Simangunsong (F.Demokrat), Sahat Simbolon (F.Gerindra), Abdul Rani (F.PPP) dan para Staff Komisi D DPRD Kota Medan.( red)