Dua Tersangka Curanmor Diamankan Polsek Helvetia

Dua Tersangka Curanmor Diamankan Polsek Helvetia
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Petugas Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengamankan dua tersangka spesialis curanmor.

Dua tersangka yang diamankan  bernama Maulana Zikri (26) dan David Tambunan (31) bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z BK 3391 HP kini masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik.

Kepala Unit Reserse Polsekta Helvetia, Inspektur Satu Herison Aritonang, Kamis (5/5/2016) sore mengatakan selain sepeda motor dan tersangka yang diamankan, pihaknya juga mengamankan 3 buah kunci letter T.

“Kunci T ini  digunakan tersangka untuk merusak kunci sepeda motor milik korbannya Fakta Faisal Ginting (40) warga Jl Djamin Ginting, Gang Budi Bukit No 40, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan,”kata Herison.

Selain itu ditambahkannya, dari kedua tersangka, pihaknya juga menyita baju kaos yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel sementara Polsekta Helvetia. Dan keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari penadah barang curian kedua tersangka,” pungkasnya.(mar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.