DPRD Medan Akhirnya Sahkan Perda Pajak Parkir

DPRD Medan Akhirnya Sahkan Perda Pajak Parkir
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN  — DPRD bersama Pemerintah Kota Medan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir atas perubahan Perda No 10 tahun 2011 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (30/5).

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mengatakan Dinas Pendapatan dinilai tidak tegas dalam menindak para pengelola parkir yang melanggar perda tersebut. Sebab sanksi yang diberikan hanya berupa teguran melalui surat peringatan.

“Fakta dilapangan masih banyak ditemukan pelanggaran perda, akan tetapi sanksi yang diberikan hanya surat peringatan,” ungkap Parlaungan

Untuk itu, Parlaungan meminta agar Pemko Medan harus segera melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut kepada masyarakat ataupun pengelola parkir. Sehingga nantinya dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak parkir pada tahun berikutnya.

Pantauan  metrorakyat.com, sementara itu Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan pihaknya berharap kepada SKPD terkait agar memberikan perhatian yang serius terhadap pelaksanaan perda tersebut. Dalam penerapan perda ini, dirinya menegaskan kepada dinas pendapatan agar dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah kota medan.

“Dispenda untuk menjalankan perda ini dengan serius, agar pendapatan asli daerah meningkat,” jelas Dzulmi Eldin.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni mengatakan pihaknya optimis tahun ini realisasi PAD dari retribusi pajak parkir dapat tercapai yakni sebesar Rp. 13 miliar. (Peter/Fthlan).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.