Dituntut Lima Tahun, Mohammad Syakir Keberatan

Dituntut Lima Tahun, Mohammad Syakir Keberatan
Bagikan

MetroRakyat.com I JAKARTA  — Direktur PT Soegih Interjaya Mohammad Syakir menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 (Innospec). Menurut dia, hukuman lima tahun penjara tak adil, lantaran seperkaranya yakni Willy Sebastian Liem hanya dituntut empat tahun, dan vonis tiga tahun penjara.

“Pak Willy sebagai pemilik, dan saya hanya pekerja yang kebetulan diangkat sebagai direksi,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5).

Menurut dia, tim kuasa hukum akan mempersiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. “Nanti biar pengacara saya yang menyebutkan poin-poin apa saja,” ujar Syakir.

Kuasa Hukum Syakir, Sastrianta A Sembiring menilai, isi tuntutan tidak sesuai fakta. Menurut dia, tindakan kliennya murni sebagai pebisnis.

“Pak Syakir murni berpikir bisnis untuk menaikkan angka komisi. Tidak ada kerugian uang negara. Tidak ada audit, termasuk pemeriksaan yang menyebutkan kerugian negara. Dia hanya menaikkan komisi,” ujar Sastrianta.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan kliennya sangat wajar, berusaha sekuat tenaga mempertahankan proyeknya. Dia berencana, akan menghadirkan sejumlah fakta dalam persidangan. “Banding, kita akan ungkap fakta-faktanya,” katanya.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Direktur PT Soegih Interjaya itu hukuman lima tahun penjara, dan sanksi pidana Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai Syakir bersalah menyuap pejabat negara bersama Willy Sebastian Lim dengan memberi uang sebesar USD 190.000 kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.

Tujuan suap sebagai pelican agar Suroso menyetujui OCTEL (yang kini berganti Innospec Limited sejak 2006) melalui PT SI menjadi penyedia (pemasok) Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan-kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode Desember 2004-2005. 

Uang sebesar USD 190.000 diduga diberikan kepada Suroso Atmomartoyo lewat rekening Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero itu di United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor 352-900-970-2. Uang diterima Suroso lewat tiga kali pengiriman, yakni USD 120.000 pada 18 Januari 2005, USD 40.000 pada 13 Juli 2005, dan terakhir USD 30.000 pada 19 September 2005. Suroso pun menerima pembayaran komisi sebesar USD 236,236.00 dari rekening Willy. (Aga/HN).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.