Cagub Independen Perlu 153.045 KTP

Cagub Independen Perlu 153.045 KTP
Bagikan

MetroRakyat.com  I  BANDA ACEH – Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen, wajib mengumpulkan minimal 153.045 dukungan dari penduduk Aceh yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 kabupaten/kota di Aceh. Dukungan tersebut harus dibuktikan dalam bentuk fotokopi KTP, SIM, atau paspor yang mulai diserahkan pada Agustus 2016.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno pelaksanaan tahapan penetapan Daftar Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK-2), sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Minggu (22/5) siang.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan, berdasarkan DAK-2 dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima KIP Aceh melalui KPU RI pada 20 Mei lalu, jumlah penduduk Aceh saat ini adalah 5.101.473. Hasil perhitungan dalam rapat kemarin, tiga persen dari total jumlah semua penduduk Aceh adalah sebesar 153.044,19, namun jumlah tersebut kemudian dibulatkan menjadi 153.045.

“Angkanya kita bulatkan, total yang sudah kita putuskan ini sudah sangat tepat, karena perhitungannya sesuai dengan data riil penduduk kita saat ini,” sebut Ridwan Hadi.

Jika mengacu kepada UUPA, Ridwan menyebutkan, bukan hanya tiga persen yang menjadi syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, tapi dukungan itu juga harus tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari kabupaten/kota yang ada di Aceh. “Kita ada 23 kabupaten/kota, jadi kalau 50 persen dari itu, artinya 12 kabupaten/kota, berarti dukungan 3 persen yang dikumpulkan harus tersebar di 12 kabupaten/kota, itu juga syarat yang harus diingat oleh calon dari jalur independen,” sebut Ridwan.

Sebagaimana diketahui, besaran dukungan tiga persen bagi calonindependen tersebut mengacu kepada pada Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Di mana disebutkan, calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-sekurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati/wali kota.

“Pelaksanaan pilkada di Aceh tetap mengacu pada UUPA, jadi besaran jumlah minimum dukungan persyaratan, berdasarkan jumlah penduduk bukan berdasarkan jumlah pemilih. Jumlah ini baru bisa kita tetapkan hari ini, karena kita baru saja menerima DAK-2,” ujar Ketua KIP Aceh.

Dalam wawancara dengan Serambi kemarin, Ridwan Hadi juga menyebutkan, bukti dukungan yang dikumpulkan oleh masing-masing pasangan calon dari jalur independen tidak mesti harus KTP. Ridwan memastikan, bukti dukungan juga boleh dalam bentuk identitas lainnya, seperti SIM atau paspor. “Dalam undang-undang sudah disebutkan bukti dukungan diserahkan dalam bentuk KTP atau kartu identitas lainnya, bisa SIM, bisa juga paspor. Tapi kan selama ini, pasangan calon tetap mengumpulkan KTP, lebih mudah,” pungkas Ridwan.

Rapat pleno kemarin berlangsung sekitar dua jam. Selain Ridwan Hadi, rapat itu dihadiri oleh Wakil Ketua KIP Basri M Sabi, anggota Robby Syahputra dan Fauziah. Sementara dari pihak Bawaslu Aceh hadir Zuraida Alwi dan Asqalani. Dalam rapat itu, KIP Aceh langsung mengeluarkan surat keputusan tentang DAK-2 sebagai dasar dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. (Ser/Trib/Aga).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.