4 Terdakwa Kepemilikan Sabu 270 Kilo Dituntut Hukuman Mati
MetroRakyat.com I MEDAN – Empat terdakwa kepemilikansabusabu seberat 270 Kilogram dituntut dengan hukuman matioleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/5/2016) sore.
Keempat terdakwa dengan jumlah barang bukti 270 Kilogramsabusabu masing-masing Daud alias Athiam bersama-sama dengan A Yau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), Lukmansyah bin Nasrul dibacakan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan secara terpisah.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, Sindu Hutomo secara tegas meminta kepada majekis hakim agar menjatuhkan hukuman bagi keempat terdakwa dengan hukuman mati.
“Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram. Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati,” ujar Sindu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asmar.
Usai membacakan tuntutan mati keempat terdakwa, sidang kemudian langsung diajukan dengan agenda pembelaan terdakwaan.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Khusus Daud alias Athiam, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tribmed/nelson).