3 Baliho & 9 Mini Billboard Dibongkar

3 Baliho & 9 Mini Billboard Dibongkar
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi  meninjau kembali pembongkaran papan reklame, Senin (2/5). Sebanyak 3 unit papan reklame dibongkar di Jalan Letjen Suprapto simpang Jalan Multatuli Medan, 2 unit dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame, sedangkan 1 unit lagi dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Di samping itu tim terpadu juga membongkar 9 unit papan reklame kecil (mini billboard) yang berada disekitar 3 papan reklame yang dibongkar tersebut. Seluruh pembongkaran berjalan dengan lancar dan aman. Tim terpadu menurun 2 unit mobil crane serta mesin las untuk mendukung kelancaran pembongkaran.

Ketiga papan reklame yang dibongkar masing-masing jenis baliho. Dua papan reklame yang dibongkar berukuran lebih kurang 4 x 6 meter, milik ACC Advertising dan Multigrafindo Advertising. Sedangkan 1 unit papan reklame yang dibongkar sendiri, milik ACC Advertisingjuga berukuran 4 x 6 meter.

Akhyar mengaku,  kehadirannya  untuk melihat tim terpadu melakukan pembongkaran papan reklame. “Kebetulan saya lewat, begitu melihat mereka (tim terpadu) melakukan penertiban, saya turun. Saya ingin memberikan support bagi mereka, sebab saban malam mereka membongkar papan reklame,” kata Akhyar.

Selain melihat proses pembongkaran, Akhyar juga minta kepada Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan selaku ketua tim terpadu untuk membongkar mini board yang ada di sekitar kawasan tersebut. Sebab, kehadiran mini board tersebut sangat mengganggu pandangan mata dan estetika kota.

Permintaan ini langsung ditindaklanjuti  Syampurno. Pria bertubuh tambun itu selanjutnya memerintahkan anggotannya membongkar mini billboard yang ada. Sekitar 9 mini billboard  berhasil dibongkar. Sekitar pukul 01.30 WIB, seluruh pembongkaran rampung diselesaikan. Seluruh material, baik kedua baliho dan 9 mini billboard dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka untuk digabungkan dnegan material-material papan reklame yang sudah dibongkar sebelumnya.

Sementara itu 1 unit papan reklame yang dibongkar pemiliknya, dilakukan sebelum tim terpadu tiba di lokasi. Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra siregar menegaskan, jika pembongkaran dilakukan pada saat tim terpadu tiba, maka  pemilik tidak akan diizinkan membongkar sendiri papan reklamenya.

“Mereka (ACC Advertising) telah membongkar sendiri papan reklamenya sebelum tim terpadu tiba di lokasi. Begitu tim datang, papan reklamenya sudah selesai dibongkar.  Jadi tidak ada masalah, kecuali tadi mereka membongkar ketika tim sudah berada di lokasi, pasti tidak kita izinkan dan tim yang membongkarnya,” tegas Indra.

Selanjutnya Indra memaparkan,  memasuki hari  kesepuluh, tim terpadu sudah berhasil membongkar 30 dari 68 papan reklame yang bediri di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame), termasuk yang dibongkar sendkiri pemiliknya. Kini, tinggal 38 papan reklame lagi yang tersisa untuk ditumbangkan tim teropadu ( red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.