2 Papan Reklame Tanpa Izin Kembali Dibongkar

2 Papan Reklame Tanpa Izin  Kembali Dibongkar
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Penertiban papan reklame kembali  berlanjut,  Senin (23/5) malam.  Kali ini giliran dua papan reklame  milik Sanila Promotion Advertising  yang berada di dua lokasi berbeda dibongkar. Selain tidak memliki izin, keberadaan papan reklame  juga dinilai membahayakan  bagi pengguna kenderaan bermotor yang melintas di bawahnya.

Papan reklame yang pertama dibongkar terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun. Selain sudah miring, konstruksi papan reklame jenis bando berukuran lebih kurang 4 x 6 meter yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Sei Mati itu sudah berkarat dan keropos sehingga rentan tumbang.

Pembongkaran dimulai pukul  23.30 WIB, dua unit mobil crane digunakan untuk mendukung pembongkaran. Tanpa kesulitan  Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Penertiban Papan Reklame berhasil menumbangkan papan reklame tersebut. Selanjutnya, papan reklame ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian dan selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

“Papan reklame ini kita bongkar karena tidak memiliki izin. Selain itu kita juga sudah banyak menerima telepon dari warga, intinya warga minta papan reklame ini dibongkar karena posisinya sudah miring. Sudah itu konstruksinya berkarat dan mulai keropos sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat tumbang,” kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar.

Untuk itulah bilang Indra, pihaknya melakukan pembongkaran. “Apalagi pemilik papan reklame sudah disurati untuk membongkar sendiri namun tidak dilaksanakan.  Itu sebabnya kita bongkar asendiri malam ini!” tegasnya.

Sedangkan satu papan reklame lagi yang juga milik Sanila Promotion Advertising berjenis baliho dan berukuran 4 x 6 meter di kawasan Kampung Lalang, jelas Indra, telah dibongkar langsung oleh pemiliknya. “Papan reklame yang dibongkar pemiliknya itu tidak memiliki izin. Kita berharap agar pemilik papan reklame lainnya juga melakukan hal sama apabila papan reklame miliknya tidak memiliki izin dan terbukti menyimpang,” ungkapnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan tim terpadu lebih dahulu menggelar apel di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin Asisten Pemerintahan, Musadad Nasution dan Asisten Umum, Ikhwan Habibi Daulay didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang. Dalam apel ini seluruh tim gabungan diberi arahan agar penertiban yang dilakukan berjalan dengan lancar.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.