Komnas PA: Kasus Yuyun Pelaku Harus Dihukum Seumur Hidup

Komnas PA: Kasus Yuyun Pelaku Harus Dihukum Seumur Hidup
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan Jamaluddin pada putranya, MA (6) di Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.  Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berjanji akan terus mengawal ‎kasus tersebut sampai pengadilan. “Ini menjadi perhatian kami. Pelaku begitu mudahnya menghabisi anak setelah mabuk dan mendengar bisikan makhluk halus. Tidak bisa itu,” kata dia melalui via handphone pada awak media MetroRakyat Sabtu (7/5).

Aris menuturkan, kasus yang menimpa MA dilatar belakangi minuman keras. Lanjut dia, faktor itu juga melatar belakangi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan siswi SMP Yuyun yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Menurut Aris, harus ada evaluasi mengenai keterkaitan dua kasus tersebut. Selain itu, Aris mengaku miris dengan aksi pelecehan seksual dan kekerasan anak yang marak belakangan ini. Ia menaruh rasa duka lantaran anak-anak selalu mendapatkan ancaman dari berbagai pihak. “Anak bukan lagi amanah, tapi menjadi barang yang bisa diperkosa, dipukul hingga dibunuh,” imbuhnya.

Kasus Yuyun Dan Kesadisan Pelaku.

Sekedar mengingatkan, Yuyun (14) warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tewas terbunuh usai diperkosa dan kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang ditepi jurang. 12 dari 14 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut tertangkap beberapa hari kemudian. Kronologisnya adalah Yuyun pada hari kejadian, Sabtu, 2 April 2016,  pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Ia pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga. Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi. Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan  menyekap Yuyun.  Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran. Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.

Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu. Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban. (Team/BBS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.