Papan Reklame Milik Hypermart & Supplier Alkes Dibongkar
MetroRakyat.com | MEDAN – Satu persatu papan reklame yang berada di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame) bertumbangan setelah ‘dibabat’ Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame. Kamis (27/4) malam, giliran dua papan reklame jenis bando di Jalan Kapten Maulana Lubis dan Raden Saleh yang dibongkar. Tim terpadu bertekad tengat waktu 15 hari yang diberikan untuk membersihkan seluruh papan reklame yang didirikan di zona terlarang bisa diwujudkan.
Pembongkaran pertama dilakukan terhadap papan reklame berukuran 4 x 3 meter milik Metrum Alkestron, supplier alat-alat kesehatan (alkes) di Jalan Raden Saleh. Lantaran ukurannya terbilang kecil, tim pun dengan mudah menumbangkannya. Tak sampai satu jam, papan reklame sudah rata dengan tanah.
Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame di Jalan Kapten Maulana Lubis, persis depan Palladium Plaza. Selain cukup tinggi, lokasinya pun berdekatan dengan dinding kaca Palladium Plaza. Akibatnya tim terpadu sempat kesulitan membongkar papan reklame berukuran lebih kurang 4 x 6 meter milit Hypermart Supermarket tersebut.
Tim gabungan yang melakukan pembongkaran sempat kebingungan, sebab dua mobil crane yang disediakan untuk mendukung pembongkaran tidak mampu menjangkau papan reklame. Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang, Indra Siregar tak mau tahu, keduanya ngotot agar papan reklame tersebut harus dirobohkan.
Pembongkaran pun dilakukan sangat hati-hati, sebab tim terpadu khawatir potongan material papan reklame mengenai dinding kaca Palladium Plaza. Itu sebabnya proses pembongkaran berjalan lama, baru selesai setelah jarum jam menunjukkan pukul 03.00 WIB. Sebelum dibawa ke Lahan Cadika Pramuka, seluruh material papan reklame ‘dicincang’ terlebih dahulu.
Kadis TRTB Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mengatakan, setelah 8 hari penertiban dilakukan, pihaknya telah menumbangkan 24 dan 68 papan reklame dari sejumlah lokasi yang masuk zona terlarang. Dengan demikian papan reklame yang belum dibongkar tinggal 44 unit lagi. Syampurno berupaya segera menuntaskan pembongkaran sehingga 13 titik ruas jalan bebas reklame bersih dari papan reklame.
Di kesemepatan itu Syampurno juga menampik tudingan yang mengatakan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame pilih kasih dalam menertibkan papan reklame. “Tudingan itu tidak benar, 44 papan reklame yang tersisa pasti kita bongkar seluruhnya. Tinggal menunggu giliran saja, sebab peralatan dan personel yang kita miliki terbatas. Pokoknya setiap malam ada papan reklame yang kita bongkar!” tegasnya.
Selanjutnya untuk mempercepat proses pembongkaran, Syampuno mengistruksikan kepada Indra agar waktu pembongkaran dipercepat. Selama 8 hari ini, pembongkaran baru dilakukan di atas pukul 23.00 WIB. “Saya minta waktunya dipercepat lagi, biar proses pembongkaran tidak terlalu lama,” tegasnya.(red)