Papan Reklame Milik Hypermart & Supplier Alkes Dibongkar

Papan Reklame Milik Hypermart & Supplier Alkes Dibongkar
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Satu  persatu papan reklame  yang  berada di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame)  bertumbangan setelah ‘dibabat’  Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame. Kamis (27/4) malam,  giliran dua papan  reklame  jenis bando di Jalan Kapten Maulana Lubis dan Raden Saleh yang dibongkar.  Tim terpadu bertekad  tengat waktu 15 hari yang diberikan untuk membersihkan seluruh papan reklame yang didirikan di zona terlarang  bisa diwujudkan.

Pembongkaran pertama dilakukan terhadap papan reklame berukuran 4 x 3 meter milik Metrum Alkestron, supplier alat-alat  kesehatan (alkes) di Jalan Raden Saleh. Lantaran ukurannya terbilang kecil, tim pun dengan mudah menumbangkannya. Tak sampai satu jam, papan reklame sudah rata dengan tanah.

Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame di Jalan Kapten Maulana Lubis, persis depan Palladium Plaza. Selain cukup tinggi, lokasinya pun berdekatan dengan dinding kaca Palladium Plaza. Akibatnya tim terpadu sempat kesulitan membongkar papan reklame berukuran  lebih kurang 4 x 6 meter         milit Hypermart Supermarket tersebut.

 Tim gabungan yang melakukan pembongkaran sempat kebingungan, sebab dua mobil crane yang disediakan untuk mendukung pembongkaran tidak mampu menjangkau papan reklame. Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang, Indra Siregar tak mau tahu, keduanya ngotot agar papan reklame tersebut harus dirobohkan.

Pembongkaran pun dilakukan sangat hati-hati, sebab tim terpadu khawatir  potongan material papan reklame mengenai dinding kaca Palladium Plaza. Itu sebabnya proses pembongkaran berjalan lama, baru selesai setelah jarum jam menunjukkan  pukul 03.00 WIB.  Sebelum dibawa ke Lahan Cadika Pramuka, seluruh material papan reklame ‘dicincang’ terlebih dahulu.

 Kadis TRTB Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mengatakan, setelah 8 hari penertiban dilakukan, pihaknya telah menumbangkan 24  dan 68 papan reklame dari sejumlah lokasi yang masuk zona terlarang. Dengan demikian papan reklame yang belum dibongkar tinggal  44 unit lagi. Syampurno berupaya segera menuntaskan pembongkaran sehingga 13 titik ruas jalan bebas reklame bersih dari papan reklame.

Di kesemepatan itu Syampurno juga menampik tudingan yang mengatakan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame pilih kasih dalam menertibkan papan reklame. “Tudingan itu tidak benar, 44 papan reklame yang tersisa pasti kita bongkar seluruhnya. Tinggal menunggu giliran saja, sebab  peralatan dan personel yang kita miliki terbatas. Pokoknya setiap malam ada  papan reklame yang kita bongkar!” tegasnya.

Selanjutnya untuk mempercepat proses pembongkaran, Syampuno mengistruksikan kepada Indra agar waktu pembongkaran dipercepat. Selama 8 hari ini, pembongkaran baru dilakukan di atas pukul 23.00 WIB. “Saya minta waktunya dipercepat lagi, biar proses pembongkaran tidak terlalu lama,” tegasnya.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.