Lalu Lintas Makin Sembraut, Kadis Perhubungan Dinilai Lemah
MetroRakyat.com | MEDAN – Kurangnya Kesadaran dan pemahaman berlalulintas merupakan faktor penyebab kemacetan di Medan. Sementara itu program sosialisasi direncanakan justru tidak dilaksanakan dengan baik.
“Ada program sosialisasi, tapi tidak dilaksanakan. Apa sebenarnya yang jadi prioritas Dinas Perhubungan mengatasi kemacetan lalulintas di Medan,” kata Anggota DPRD Medan Wong Cun Sen dalam rapat kerja Panitia Khusus DPRD Medan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (Pansus LKPj) 2015 dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (26/4).
Sangat disayangkan, anggaran sosialisasi tertib berkendaraan sekitar Rp 200 juta tidak diserap. Padahal, salah satu penyebab kemacetan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tertib berkendaraan.
Anggota Pansus LKPj Hendra DS menilai tidak ada perubahan kemacetan di Medan sejak tahun 2009 sampai 2016. “Saya melihat, sejak 2009 sampai sekarang sama semrautnya,” katanya mengkritisi kinerja Dishub Medan.
Anggota Pansus LKPj lainya, Salman Alfarisi menilai, program kerja tahun 2015 lebih banyak berorientasi pada proyek pengadaan. Menurutnya, lebih baik rencana kerja memperioritaskan mengatasi kemacetan dengan cara meningkatkan pemahaman pengendara berlalulintas.
“Banyak rambu tapi tetap dilanggar. Makanya perlu edukasi berlalulintas,” katanya.
Anggota Pansus LPKj H.Waginto,ST,MT mempertanyakan mengenai penggunaan anggaran yang digunakan di Dinas Perhubungan Kota Medan. Dia menilai sebaiknya Dinas Perhubungan dapat merinci dengan jelas kemana saja kegunaan anggaran baik untuk belanja langsung dan tidak langsung, agar jelas diketahui. Sementara, Anton Panggabean tegas meminta Dishub Medan memaparkan strategi mengatasi kemacetan di Medan. “Apa jurus jitu Dishub mengatasi kemacetan ini. Bagaimana strategi mengurai kemacetan ini,” kata Anton.
Kepala Dishub Medan Renward Parapat mengakui jika dana sosialisasi dianggarkan tahun 2015 tidak terserap. “Tahun lalu ada program pemilihan pelajar pelopor. Tahun 2016 ini ada dan kami akan melaksanakan,” katanya.
Renward mengatakan, penindakan pelanggaran lalulintas khususnya mobil pribadi, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Mereka tidak berhak menindak (tilang)kendaraan pribadi. Jika angkutan umum, masih bisa ditindak terkait perizinan.
Dicontohkanya, parkir di kawasan bebas parkir, pihaknya pernah melakukan sanksi gembok roda. Namun, karena keterbatasan personal, hal itu tidak bisa dilakukan sepanjang hari.
“Kami akan beli mobil derek untuk penindakan pelanggaran parkir. Sebab, mobil derek konvensional beresiko, bisa merusak kendaraan. Jika kendaraan rusak karena diderek, jadi tanggungjawab penderek,” katanya dan mengatakan akan melakukan penataan lalulintas yang lebih baik.(red)