Terkait Pengutipan di SDN 095196 Moho, Kabid SD Disdik Simalungun Diduga Tidak Paham Arti Sumbangan

Terkait Pengutipan di SDN 095196 Moho, Kabid SD Disdik Simalungun Diduga Tidak Paham Arti Sumbangan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Pengutipan sebesar 10 ribu rupiah per siswa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 095196 Moho, kecamatan Jawa Maraja kabupaten Simalungun Laidin Simaremare bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Sebab pengutipan tersebut dilakukan tanpa dasar dan payung hukum yang jelas.

Terkait hal tersebut Jhon Lingga Damanik selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) pada Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun memberikan tanggapannya. Jhon Lingga yang dikonfirmasi lewat aplikasi pesan whatsapp pada Selasa (3/9/2019) pukul 09.35Wib menyatakan kalau pengutipan tersebut dasarnya adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Namun tanpa merinci pada pasal dan ayat berapa.

Sebagai mana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dalam pasal 10 ayat 2 yang menyatakan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Terkait arti/makna kata sumbangan, ketika awak media ini mengkonfirmasinya Jhon Lingga tidak mampu menjelaskan artinya.

Sebagaimana dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) arti sumbangan adalah pemberian sebagai bantuan. Jika dikaji lebih jauh sumbangan itu bersifat suka rela/keikhlasan bukan dipatok/ditentukan besarannya. Jika besarannya ditetapkan maka itu sudah menjadi kutipan ataupun pungutan. Dan kutipan atau pungutan yang dilakukan tanpa dilandasi dasar dan payung hukum yang jelas adalah termasuk pungutan liar (pungli).

Dan dalam permasalahan ini terindikasi juga jika Kabid SD Disdik Simalungun Jhon Lingga Damanik tidak berani menjatuhkan sanksi atas tindakan pengutipan yang telah dilakukan oleh Laidin Simaremare. Hal itu tampak jelas saat awak media ini mempertanyakannya lewat aplikasi pesan whatsapp. Tetapi Jhon Lingga diam saja dan tidak memberi tanggapan. Selain terindikasi tidak berani menjatuhkan sanksi, Jhon Lingga juga diduga vakum atas permasalahan pengutipan ini dan terindikasi membiarkan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya jika kepala sekolah SD Negeri 095196 Moho Laidin Simaremare melakukan pungutan sebesar 10 ribu rupiah per siswa dengan dalih untuk gaji guru honor di sekolahnya. (MR/MBPS)
Baca:

https://metrorakyat.com/dengan-dalih-gaji-guru-honor-kepsek-sdn-095196-moho-kutip-10-ribu-per-siswa/

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.