Polsek Sei Kepayang Tangkap Pelaku Judi Hongkong
METRORAKYAT.COM, ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (43) warga dusun V desa Sei Jawi-Jawi, diduga melakukan perjudian jenis Hongkong, Sabtu (24/8/2019) sekira pukul 21.00 wib di warung milik Budi, desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang barat.
Penangkapan berawal saat Kapolsek Sei Kepayang AKP. ZULHAM, SH,MH, Sabtu (24/8/2019) mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di warung tersebut sering di jadikan tempat perjudian jenis judi Hongkong.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Sei Kepayang langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU S. Siahan bersama anggota Polsek Sei Kepayang untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim unit Reskrim Polsek Sei Kepayang menemukan seorang laki-laki yang belum dikenal sedang menulis angka-angka judi Hongkong didalam warung tersebut.
Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp.5000, 1 buah buku notes bertuliskan angka-angka tebakan judi Hongkong, 9 buah buku notes,1 buah buku erek-erek, 1 lembar kertas putih catatan nomor judi Hongkong yang keluar, 1 buah pena, 1 buah handphone warna putih.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sei Kepayang AKP. Zulham, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. ” Tersangka beserta barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Polsek Sei Kepayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” katanya. (MR/Nr)
