Menkumham: Revisi PP 99 Bukan untuk Ringankan Koruptor
MetroRakyat.com I JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan rencananya akan direvisi. Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly menegaskan bahwa tak akan meringankan hukuman narapidana koruptor dan akan melakukan perbaikan sistem peradilan. “Orang-orang mikirnya seolah-olah kita mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi,” kata Yasonna di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Dia juga menyebutkan bahwa rencana penghapusan aturan terkait justice collaborator (JC) dari PP 99, sudah sesuai sistem peradilan. Padahal isu ini menuai kritikan dari banyak pihak, salah satunya lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan, tulis itu besar-besar,” paparnya
Menurutnya, JC harusnya berada di pengadilan, bukan pada PP 99. Berdasarkan Undang Undang Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dia juga mengatakan JC hanya dapat ditempatkan pada proses peradilan. “Kalau JC ditaruh di PP, maka akan berbeda dengan sistem (peradilan) kita,” singkatnya
Politisi PDIP itu mengungkapkan, pemberian JC ada dalam kebijakan kejaksaan dan kepolisian. Ia pun memastikan pemberian remisi bagi napi kejahatan khusus tetaplah ketat dan melalui pembahasan khusus oleh tim yang sesuai dengan kejahatan yang bersangkutan. “Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi? Jadi tidak sembunyi-sembunyi,” tukasnya. (okz/MR).
