Tiga Penjambret Diringkus Petugas Polsek Medan Kota
MetroRakyat.com | MEDAN – Pelaku penjambretan, Meigi Prianda (27), warga Jalan Tapian Nauli No.68 Teladan Barat, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan di tempat pesta di Jalan Armada.
Meigi diringkus berdasarkan LP/220/K/II/2016 tanggal 27 Febuari 2016 dengan korban seorang ibu RT Fera Rusli (28) warga Jalan Brigjend Katamso Medan, Gang Sempurna.
Informasi dihimpun, semula korban mengendarai sepeda motornya berniat pulang ke rumahnya di Gang Sempurna Minggu (27/2) lalu sekira pukul 13.20 WIB. Namun, saat korban akan masuk ke gang rumahnya itu, tiba-tiba dua pria naik sepeda motor datang menghampiri korban. Pelaku Meigi yang duduk di boncengan langsung menarik kalung di leher korban.
Tak rela kalungnya dijambret, korban berupaya mengejar kedua pelaku sambil berteriak rampok. Namun usaha korban tak berhasil. Lalu dia mendatangi Polsek Medan Kota untuk buat laporan pengaduan (LP).
Pada pertengahan bulan April 2016, pelaku berhasil kabur dari atap rumahnya saat disergap petugas. Hingga akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku di tempat pesta di Jalan Armada, Minggu (14/8) sekira pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain, Andi masih dalam pengejaran.
Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Medan Kota juga meringkus dua pelaku jambret, Zulhelmi (26) warga Jalan Pelajar Gang Spertus dan Roland Simanjuntak (22) warga Jalan SM Raja Gang Nauli.
Keduanya diamankan usai menjambret korban Lenaria Sinaga (51) di Jalan SM Raja, Gang Sepakat Medan, Selasa (9/8) sekira pukul 18.00 WIB.
Korban yang sedang berjalan kaki ini tiba- tiba dihampiri kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra BK 3379 NN yang dikemudikan Roland Simanjuntak. Sedangkan Zulhelmi berhasil menarik kalung korban dan seketika korban berteriak rampok. Di saat bersamaan, anggota Polsek Medan Kota yang melintas di lokasi, bersama dengan warga berhasil menangkap kedua pelaku.
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah F Tobing SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi SH, kepada Metro Rakyat.com , Minggu, membenarkan penangkapan ketiga pelaku jambret tersebut.
“Ketiga pelaku jambret tersebut sudah kita amankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Kota. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kanit.(marihot)
