Satres Narkoba Polrestabes dan Reskrim Polsek Medan Kota Seser Mangkubumi dan Pantai Burung, 2 TSK di Ringkus

Satres Narkoba Polrestabes dan Reskrim Polsek Medan Kota Seser Mangkubumi dan Pantai Burung, 2 TSK di Ringkus
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN -Sat Res narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota lakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Mangkubumi dan Jalan Pantai Burung, Kecamatan Medan Kota.

Penggerebekan dipimpin KBO Sat Res Narkoba AKP Suhardiman dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus dua orang pria pengendar narkoba.

Tsk Hendra Hamsari

Adapun kedua warga yang diamankan berinisal Hendra Amsari (28) dan Septian Wili Perdana (22), yang merupakan warga sekitar lokasi. Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa belasan bong, paket sabu, dan 1 butir pil happy five.

Pantauan di lapangan kedatangan petugas di kawasan tepi sungai membuat beberapa orang yang diduga pelaku nekat seberangi Sungai Deli.

Tsk Willy Perdana

Petugas pun kemudian menyisir lorong-lorong. Alhasil petugas menemukan sebuah lapak yang diduga menjadi areal transaksi narkoba.

KBO Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKP Suhardiman, mengatakan gerebek kampung narkoba menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi dan Jalan Pantai Burung.

Barbut GKN

“Dari lokasi anggota mengamankan dua tersangka. Kami imbau masyarakat agar terus memberi informasi agar kita terus melakukan penindakan jaringan narkoba,” kata, Suhardiman.

Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Mapolrestabes Medan, guna dilakukan pemeriksaan.

“Selain narkoba dan alat-alat penghisap, dari tersangka Septian Wili Perdana kita temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” jelasnya. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.