Disahkan UU Nomor 41 Tahun 2019, Bupati Maybrat Desak Pemekaran Maybrat Sau Sebagai Solusi
METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Kabupaten Maybrat terbentuk atas dasar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2009 dan sampai saat ini berusia 10 tahun, ibarat seorang anak yang berusia 10 tahun sudah berada di kelas 4 sekolah dasar. kata bupati maybrat “Drs. Bernard Sagrim, MM (Selasa 22/07/2019)
Lanjut Bupati, seperti apa yang telah di sampaikan oleh bapak Dirjen Otonomi Daerah (Otda) bahwa kabupaten maybrat masih tertinggal jau dibandingkan kabupaten lain, yang pernah di jumpai oleh bapak Dirjen Otda.
Apa yang terjadi hari ini merupakan rangkaian perjalanan panjang, yang menghabiskan pikiran, derai air mata, dan pengorbanan pengorbanan lainnya, tetapi tuhan memberikan yang terbaik bagi kita semua dengan di Tetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2019, oleh sebab itu tidak ada kata lain, selain mengucap syukur atas berkat ini demi pembangunan di kabupaten maybrat, dengan langkah langkah kongkrit yaitu jaukan konflik, dampak negatif dari konflik tidak akan terselesaikan.”ucap Bupati
Bupati menambahkan, Konflik sosial sering terjadi dengan tindakan angota kelompok dari masing masing kubu yang bertidak dengan mengandalkan kekerasan.
“Oleh sebab itu dalam lubuk hati saya yang paling dalam, saya mengajak kita semua orang maybrat marilah kita bersatu, lupakan masa masa lalu yang kelam, singkirkan isue isue yang dapat memecah kesatuan dan persatuan kita orang maybrat, karena persatuan dan kesatuan merupakan modal besar untuk membangun kabupaten maybrat sejajar dengan daerah lain di indonesia,”ungkap Bupati.
Bupati meyakini apa yang saat ini terjadi, tidak terlepas dari campur tangan tuhan melalui orang orang baik yang di utus ke dunia ini untuk memberikan kedamaian bagi kehidupan manusia.
“Sehingga proses yang kita laksanakan hari ini bisa terjadi, oleh sebeb itu ijinkanlah saya mewakili seluruh masyarakat maybrat mengucapkan trima kasih dan pengargaan yang setinggi tingginya kepada, Pemerintah Pusat, Gubernur Provinsi Papua Barat, Tim Rekonsiliasi, dan juga semua pihak yang dapat saya sebutkan satu persatu, kami tidak dapat membalas semua yang di lakukan bagi masyarakat maybrat, hanya doa yang dapat kami panjatkan, semoga apa yang telah di lakukan mendapat pahala yang sebesar besarnya dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Kabupaten Maybrat berusia 10 tahun saat ini, namun masih banyak yang ingin kami bangun dan benahi, kamipun ingin kabupaten maybrat bisa maju dengan memiliki infrastruktur dan perkantoran yang memadahi, sehingga pelayanan public yang baik dapat kami berikan kepada masyarakat yang merupakan subyek pembangunan di kabupaten maybrat, namun disatu sisi kami dihadapkan dengan keterbatasan anggaran untuk membangun semua yang di harapkan.
Harapannya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar dapat membantu kami dengan mekanisme “sering pendanaan” untuk membangun fasilitas perkantoran, terutama membangun kantor bupati dan kantor DPRD ,mudah mudahan bapak Dirjen dan bapak Gubernur dapat mengabulkannya.
“Pada kesempatan ini kami mendesak kepada pemerintah pusat agar dapat memekarkan kabupaten maybrat menjadi satu kabupaten lagi, yaitu “Maybrat Sau” sebagai solusi konkrit secara menyeluruh untuk mengakiri konflik letak ibu kota kabupaten pada masa yang akan datang,”tutup Bupati . (MR/Jepri)
Motto “Nehaf Sau Bonout Sau”, Satu hati Satu Komitmen
