Diduga Kuat Tidak Profesional, Lurah Nagahuta Siantar Tunjukkan Keberpihakan pada Permasalahan Lahan Dengan Nomor Induk Bidang 705 Tanah Bukit di Negeri Bosar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Lurah Nagahuta kecamatan Simarimbun kota Siantar, Mahraini, SKM., MSi di duga kuat tidak profesional dan berpihak serta terindikasi kehilangan nalar kritis dalam menangani permasalahan yang menyangkut sebidang tanah dengan nomor induk bidang 705 yang berbentuk bukit, terletak di Negeri Bosar kelurahan Nagahuta kecamatan Siantar marimbun kota Pematangsiantar.


Hal ini disampaikan oleh Tagor Siahaan (54) warga dusun Gurgur Sawah I Nagori Simpang Panei kabupaten Simalungun kepada awak media ini, Rabu (17/7/2019).
Tagor merasa haknya telah dihambat dan di halang-halangi oleh Mahraini dalam hal penerbitan surat keterangan tanah warisan dari almarhum oppungnya (kakek, red) yang bernama Elieser Siahaan, yakni sebidang tanah berbentuk bukit yang letaknya sebagaimana disebut diatas.

Terang Tagor, kemarin sekitar beberapa waktu lalu saat dirinya akan mengajukan permohonan surat keterangan tanah (SKT) tanah warisan almarhum oppungnya ke kantor lurah Nagahuta, Mahraini menolak dengan menyebut tidak akan menanda tangani permohonan SKT milik saya, sebab katanya ada juga warga lain yang mengklaim tanah itu miliknya.

“Kalau bapak bisa menunjukkan surat resmi dari BPN kota Siantar yang menyatakan kalau bidang tanah tersebut belum bersertifikat, baru saya tanda tangani,”jelas Tagor menirukan ucapan Lurah Mahraini kala itu.
Menyikapi pernyataan lurah tersebut lalu Tagor di dampingi kerabatnya bermarga Hutapea mengajukan surat permohonan tertulis secara resmi sebanyak tiga kali ke kantor BPN Kota Siantar untuk mempertanyakan status kepemilikan/keabsahan tanah bukit tersebut. Oleh pihak BPN pada tanggal 6 Mei 2019 lewat surat bernomor: 392/7-12.12/V/2019 menyatakan bahwa atas tanah dengan Nomor Induk Bidang 705 belum diterbitkan sertifikat.
Namun apa yang diperoleh Tagor hanya kekecewaan.
Lewat sikap yang tidak profesional, berpihak dan terindikasi kehilangan daya nalar kritis Mahraini tetap tidak mau menandatangani permohonan SKT (surat keterangan tanah) yang saya ajukan.
Padahal jelas-jelas saya sudah bawa surat dari BPN tersebut. Dan yang lebih parahnya Mahraini begitu saja mempercayai secara penuh surat permohonan Junaeddy Simanjuntak (56) warga Negeri Bosar kelurahan Nagahuta yang isinya meminta supaya lurah tidak menerbitkan surat atas sebidang tanah bukit dengan alasan kalau tanah itu adalah miliknya yang ditanda tangani tanggal 09 Mei 2019.
Disisi lain tanggal 6 Mei 2019 sudah keluar surat dari BPN kota Siantar, 3 (tiga) hari lebih awal dari surat permohonan yang diajukan Junaeddy. Namun lagi-lagi Mahraini lebih mengakui surat tersebut sekalipun yang bersangkutan tidak pernah bisa menunjukkan sepucuk surat sebagai bukti pendukung.
Masih lanjut Tagor, sebenarnya permasalahan ini sudah pernah dimediasi oleh pihak kecamatan Simarimbun sebanyak 3 kali, masing-masing pada tanggal 14 Mei, 17 Juni dan yang terakhir pada 8 Juli 2019 yang semuanya bertempat di kantor kelurahan Nagahuta.
Dalam setiap kesempatan mediasi Junaeddy Simanjuntak tidak pernah bisa menunjukkan bukti apapun atas klaimnya dan juga terkesan berbelit-belit dengan mengatakan saya urus sertifikat bukit tapi yang keluar sertifikat sawah.
Dan berbagai macam alasan lainnya. Dari keadaan tersebut, oleh lurah Mahraini tetap saja bersikeras tidak mau menandatangani permohonan SKT saya. Dan tetap lebih memilih mempercayai surat Junaeddy Simanjuntak yang disinyalir abal-abal. Bagaimana tidak?.
“Jelas-jelas sudah terbit surat dari BPN kota Siantar yang menyatakan kalau lahan tersebut belum bersertifikat. Tapi tetap saja Mahraini mengakui surat itu dan jelas-jelas berpihak kepadanya. Ada apa?,”sebut Tagor.
Sementara, terkait permasalahan ini, camat Siantar Marimbun, Fidelis Sembiring sebagai atasan langsung Mahraini saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu, (17/7/2019) sekira pukul 15 00 WIB menyebutkan, iya benar ada permasalahan atas bidang tanah yang dimaksud. Kita sudah mencoba memediasi sebanyak tiga kali. Dan di mediasi terakhir/ketiga saudara Junaeddy Simanjuntak tidak hadir. Dan masalah ini juga sudah sampai ke kabaghukum pemko Siantar.
Ketika dipertanyakan terkait sikap keras dan inkonsistensi lurah Nagahuta yang bersikukuh tidak mau menandatangani permohonan SKT atas nama Tagor Siahaan, sementara jelas-jelas sudah terbit surat dari BPN kota Siantar. Serta di sisi lain tidak adanya legal standing sebagai penguat pernyataan klaim Junaeddy Simanjuntak, camat menyebut kalau masalah penandatanganan SKT itu ranah pribadi lurah Nagahuta.
“Saya tidak bisa memaksa. Sebab itu wilayahnya dan dia yang paling tahu. Saya hanya sebatas memfasilitasi dan memediasi” pungkas Fidelis. (MR/MBPS)
