Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian R4

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian R4
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team pegasus Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku pencurian R4, OMA SUMANTRI (39)  warga Jalan Tanjung Anom Perumahan Grya 2 Tanjung Anom Desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang,  DIAN PRATAMA  (32) warga Jalan Tanjung Selamat Gg. Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, AGUS HERMANSYAH (38)  warga Jalan T. Amir Hamzah LK. I Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan korban Budi Bhakti warga Jalan Starban Gg. Murni Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan, yang kehilangan satu unit mobil Pick-up L300, di Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,  Sabtu (8/6/2019)  sekira pukul 15.00 wib. 

Kejadian berawal disaat Saksi korban bersama keluarga tiba di rumah keluarga nya yang berada di Jalan Besar Tanjung Selamat untuk berhari lebaran. kemudian Saksi memarkirkan mobil Mitsubhisi L300 Pick Up tersebut di lahan kosong samping salon yang jarak rumah keluarga tersebut sekitar 10 meter, lalu Saksi mengunci pintu mobil Mitsubhisi L300 Pick-Up. 

Namun disaat saksi keluar hendak mengambil mobil tersebut ternyata mobil sudah raib tidak ada lagi. Kemudian Saksi memberitahu keluarga atas kejadian tersebut dan langsung membuat Laporan kehilangan ke Mako Polsek Sunggal.

Berdasarkan pengaduan korban, selanjutnya team Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil mobil tersebut adalah OMA SUMANTRI Cs. 

Setelah mengantongi identitas pelaku,  lalu Team Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kediaman Oma Sumantri  dan pelaku Oma sempat melakukan perlawanan dan oleh team Pegasus terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku Oma. 

Dalam paparan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kan it Reskrim Polsek Sunggal IPTU Syarif Hunting, SH mengatakan, “tersangka ada lah komplotan pencurian roda empat yang sudah beaksi di wilayah hukum Polres Taput dan wilayah Hukum Polsek Lainya. Tersangka juga mental Residivis”,  terang Yasir. 

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara. (MR/rahmat)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.