Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Gulung Empat Komplotan Pencurian Dengan Kekerasan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Gulung Empat Komplotan Pencurian Dengan Kekerasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA BARAT – Sempat viral di media sosial (medsos), akhirnya kurang dari 1X24 jam, Polisi Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rensa menggulung empat komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dukuh, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kejadian yang menimpa korban ibu rumah tangga tersebut terjadi pada hari Rabu 03 Juli 2019, sekira pukul 07:00 Wib. Pelaku dapat di tangkap pada hari Kamis 04 juli 2019, pukul 01:30 dini hari.

Empat tersangka yang diamankan antaranya inisial TA (Pelaku utama), DI (Penadah), MN (Penadah), EN (Penadah). Pelaku utama komplotan tersebut (TA) terpaksa di tembak karena berusaha melawan petugas saat akan di tangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, polisi meringkus empat komplotan pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya yang merupakan pelaku utama di tembak hingga karena melawan, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan penadah hasil barang curian.

“Pelaku TA saat kami tangkap, dia mencoba melawan petugas sehingga terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, Kamis (04/07/19).

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, saat itu pelaku TA berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dengan maksud untuk melakukan kejahatan (jambret), untuk itu nomor polisi sepeda motornya di tutup dengan daun agar nomor polisinya tidak terlihat.

“Dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pelaku berhasil mengambil paksa kalung dari seorang ibu yang di kenakan di lehernya pada saat menggendong bayi,” ungkapnya AKBP Edi.

Sementara, Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual kalung tersebut ke tersangka DI yang beralamat di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp. 1.900.000,-

“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatannya kepada DI,” tambahnya.

Masih lanjutnya Iptu Dimitri, kemudian tersangka (DI) menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut di lebur menjadi lempengan emas batangan.

“Setelahnya MN menyerahkan emas batangan tersebut kepada EN, yang mana emas batangan tersebut akan di bentuk lagi menjadi berbagai macam perhiasan emas dan di jual kembali,” katanya.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Haris Merdeka Sirait mengucapkan apresiasi terhadap jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah cepat merespon mengungkap tindak kejahatan jalanan.

“Korban merupakan seorang nenek yang sedang menggendong bayi. Mirisnya, korban terjatuh setelah kalung yang di kenakan dirampas pelaku.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya memakai asesoris.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan asesoris apapun karena asesoris itu sangat rentan menjadi korban jambret dan lain sebagaimanya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Ervina mengatakan, kejadian seperti ini terjadi yang keesekian kalinya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat karena cepat sekali bertindak atas aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau agar di hidupkan kembali sistem keamanan lingkungan dan masyarakat harus berani lapor. Terutama kerjasama terhadap masyarakat harus di tingkatkan lagi,” Tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol F 3371 FAV.
1 (satu) buah helm warna hitam kuning lis hijau.
1 (satu) buah jaket jeans warna Biru.
1 (satu) buah celana panjang warna Hitam.
1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri.
4 (empat) unit Handphone merk Oppo dan Vivo.
1 (satu) wadah plastik berisi lelehan perak.
1 (satu) lembar daun untuk menutup Nopol.
1 (satu) buah emas batangan.
1 (satu) buah lelehan emas.
2 (dua) kwitansi kalung emas.
1 (satu) buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.