Diduga Kuat Ada Rekayasa Laporan Penganiayaan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polres Tebing Tinggi Cermat dan Berhati-hati Mengungkap Fakta

Diduga Kuat Ada Rekayasa Laporan Penganiayaan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polres Tebing Tinggi Cermat dan Berhati-hati Mengungkap Fakta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TEBING TINGGI – Kuasa hukum Deny Haryanto korban kasus dugaan penganiayaan, Maju Hasurungan Sitorus, S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH–PRM) yang berkantor di Medan, meminta penyidik Polres Tebing Tinggi agar bertindak profesional, objektif, dan berhati-hati dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang saat ini sedang diproses.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026), Maju H Sitorus, SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Saat itu terang Maju, kliennya baru pulang dari pasar dan mendapati pekarangan rumahnya telah digunakan sebagai lokasi pesta. Berbagai perlengkapan pesta telah dipasang tanpa seizin pemilik rumah.

“Klien kami kemudian menanyakan kepada mertuanya apakah pihak keluarga yang menggunakan pekarangan tersebut telah meminta izin. Setelah diketahui bahwa tidak ada izin, klien kami mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang menggunakan lokasi. Percakapan kemudian berubah menjadi cekcok,”jelasnya.

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berinisial WR diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap Deny Haryanto. Tidak lama kemudian, anak dari WR juga diduga ikut melakukan pemukulan. Disitu, dijelaskan bahwa Deny Haryanto tidak melakukan perlawanan maupun kontak fisik terhadap keduanya.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya klien kami membuat laporan ke Polsek Rambutan dengan Nomor: LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, klien kami telah menjalani visum, memberikan keterangan kepada penyidik, serta menghadirkan tiga orang saksi. Terlapor juga telah dipanggil, namun hingga saat itu belum memenuhi panggilan penyidik,”ungkap Maju.

Namun demikian, pihak yang sebelumnya dilaporkan justru membuat laporan balik ke Unit PPA Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Juni 2026, dengan tuduhan bahwa klien kami melakukan penganiayaan.

Menurut Maju H Sitorus, kliennya telah diperiksa oleh penyidik dan secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Deny Haryanto menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan maupun kontak fisik terhadap pelapor.

Dalam proses pendampingan hukum, Maju H Sitorus, SH mengaku menemukan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan bahwa pelapor dipukul oleh orang lain. Rekaman tersebut, menurut Maju, akan diserahkan kepada penyidik sebagai alat bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menduga terdapat rangkaian peristiwa yang direkayasa sehingga seolah-olah klien kami yang melakukan penganiayaan. Oleh karena itu, kami akan menyerahkan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik dan meminta agar seluruh saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya turut diperiksa,”ujar Maju Hasurungan Sitorus, S.H.

Apabila dari hasil penyelidikan nantinya terbukti bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap laporan pidana harus diuji secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik, menurutnya, harus memiliki analisis yang kuat dan tidak hanya berpedoman pada keterangan sepihak.

“Kami berharap penyidik Polres Tebing Tinggi benar-benar mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian. Jangan sampai seseorang yang sama sekali tidak melakukan suatu perbuatan justru ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena adanya dugaan rekayasa. Seluruh proses hukum harus berpijak pada fakta dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (MR/Rel)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan