Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkotika
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Dirumah tinggal Tsk IS di Jln. P.antasari RT.23 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, berawal dari informasi masyarakat kemudian di lakukan penyelidikan dan penggledahan di rumah Tsk IS, Jum’at (28/06/2019), pukul 22.00 Wita.
Tidak sia-sia kemudian Polisi menemukan barang berupa :
- 3 (Tiga) poket narkotika jenis shabu dengan bungkus plastik berat kurang lebih 0,24gram, 0,24gram, 0,33gram.
– 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
– 1 (satu) buah Baju SMA warna Coklat bertulis nama Tsk di dada sebelah kanan dan SMU di lengan kanan di sita Polisi dan Tsk di amankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kutai Kertanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar,S.I.K.,M. Si, melalui Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin,S.H, mengatakan bahwa Tsk dapat di kenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) psl 132 ayat (1) Jo psl 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkasnya. (MR/IS)
