Dame Duma : Merokok Berbahaya Dan Ada Sanksinya

Dame Duma : Merokok Berbahaya Dan Ada Sanksinya
Bagikan

MERTRORAKYAT.COM, MEDAN – Masyarakat harus terus diberikan edukasi tentang bahaya dari asap rokok dan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah menjamin kesehatan bagi seluruh wargany. Sehingga, dikeluarkanlah peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ada pada Perda Nomor 3 Tahun 2014, yang sebelumnya sudah disosialisasikan 5 (lima) tahun lalu oleh pemerintah Kota Medan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Diharapkan, Perda tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya merokok dan sanksi yang diterima ketika melanggar Perda tersebut.

“Sudah jelas bagi kita semua, bahwa demi kesehatan masyarakat khususnya di Kota Medan, Pemerintah dan anggota legislatif bersusah payah untuk dapat mengeluarkan perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok. Perda ini bukan melarang orang untuk mero

kok, namun untuk memberikan tempat bagi orang yang tidak merokok termasuk ibu hamil dan anak-anak,”terang Duma.

Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini menambahkan bahwa dengan di keluarkannya Perda Nomor 3 Tahun 2014 ada aturan dan sanksi bagi yang melanggarnya sudah jelas.

“Ada ruang tertentu diberikan bagi perokok dan tidak perokok, ada tempat-tempat yang memang tidak dibenarkan untuk merokok seperti gedung perkantoran, mall, sekolah, rumah ibadah, perkantoran, bus, halte dan lain sebagainya,” kata legislatif dari daerah pemilihan satu Kota medan ini, Sabtu (25/5/2019) di Jalan Krisan, Komplek Griya Riatur Medan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kenapa asap rokok berbahaya, kata Duma, rokok yang terbuat dari tembakau yang dibakar dan dihisap atau dihirup udaranya mengandung Nikotin dan tar tanpa bahan tambahan. Diketahui Nikotin adalah zat atau bahan senyawa Pyrolidine yang terbuat dari Nicotiana Rustica dan spesies lainnya yang bersifat adaktif dapat mengakibatkan ketergantugan. Tar adalah kondensat asap yang merupakan residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air yang bersifat Karsinogenik. Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut.

”Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2014 Tentang KTR ini, masyarakat sudah bisa protes jika ada diketahui orang merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang dan ditulis perda tersebut. Perda ini bukan melarang untuk merokok, namun untuk membatasi daerah atau lokasi yang tidak boleh ada asap rokok. Tempat-tempat yang sudah disepakati antara lain, tempat umum, sekolah, kampus, mall, hotel, rumah sakit, rumah-rumah ibadah, restoran, perkantoran baik negeri dan swasta, dan lain sebagainya yang ada dibuat Perda KTR tersebut,” kata politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Kenapa asap rokok berbahaya, kata Duma, rokok yang terbuat dari tembakau yang dibakar dan dihisap atau dihirup udaranya mengandung Nikotin dan tar tanpa bahan tambahan. Diketahui Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terbuat dari nicotiana rustica dan spesies lainnya yang bersifat adaktif dapat mengakibatkan ketergantugan. Tar adalah kondensat asap yang merupakan residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air yang bersifat Karsinogenik. Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut.

”Bagi ibu hamil dan menyusui, asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, termasuk anak-anak kecil didalam keluarga. Maka hindarilah asap rokok di dalam rumah dan tempat yang tertutup. Sebab, rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti jantung, kanker, darah tinggi, impotensi, keguguran, TBC, dan kemandulan,” jelas anggota legislatif dari Dapil 1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah ini.

Sementara itu, mewakili dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Lisbet Boru Sihombing pada pemaparannya tentang bahaya dari asap rokok mengatakan, agar dengan dikeluarkannya Perda No 3 Tahun 2014 tersebut, semakin banyak kesadaran masyarakat untuk tidak merokok ditempat-tempat umum dan tempat yang ada dilarang tidak boleh merokok.

”Kami saat ini di Puskesmas Helvetia, sangat tegas, jika ada masyarakat diketahui merokok di areal puskesmas akan kami usir, karena puskesmas tempat orang yang sedang sakit, sehingga jangan ditambah lagi penyakit. Perda KTR No.3 Tahun 2014 ini juga sudah banyak ditempelkan di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Kita berharap disemua tempat seperti rumah ibadah, perkantoran dan lainnya perda No.3 Tahun 2014 ini dapat ditempelkan dan diperbanyak lagi,” jelasnya.

Sambung Lisbet lagi, pada perda KTR tersebut di Bab XIV ada ketentuan pidana bagi perokok yang melanggar yakni pada pasal 44 ayat satu berbunyi, setia orang yang diketahui merokok ditempat atau lokasi yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana paling banyak Rp.50 ribu. Di ayat 2, Setiap Badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok ditempat yang dinyatakan KTR diancam kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta, sedangkan bagi pengelola dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal atau membiarkan orng merokok, tidak menyingkirkan asbak dan sebagainya di daerah KTR diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Pidana paling banyak Rp.10 juta.

”Jadi, jangan dilihat dari ancaman pidananya, namun ancaman asap rokok bagi kesehatan tubuh kita, keluarga kita, dan orang-orang terdekat kita, sehingga hidup sehat dan sejahtera dapat kita rasakan dan nikmati,” terangnya.

Diakhir acara pelaksanaan sosperda ke-X tahun 2019 itu, Dame Duma juga menghimbau kepada warga kelurahan Helvetia Timur untuk menasehati atau melarang keluarga atau orang terdekatnya agar tidak merokok di kawasan tanpa rokok yang tertuang pada Perda No.3 Tahun 2014. (MR/SITI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.