Bangunan Gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah Dibangun Tanpa PBG, Pengawasan Perkimcikataru Medan Dipertanyakan, Antonius: Satpol PP Medan Jangan Keluarkan Pernyataan Ambigu
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebuah bangunan berukuran besar yang tengah dikerjakan di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun proses pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Pantauan awak media di lokasi, para pekerja terlihat terus mengebut pengerjaan bangunan agar cepat rampung. Namun hingga kini, tidak terlihat plank atau papan informasi PBG terpasang di area proyek sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap lemahnya pengawasan dari Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan. Warga yang melintas pun mempertanyakan bagaimana sebuah bangunan besar dapat terus berdiri dan dikerjakan meski izin belum diterbitkan secara resmi.
Tidak adanya papan PBG di lokasi semakin memperkuat dugaan adanya “backup” dari oknum tertentu, sehingga pembangunan tetap berjalan meskipun belum memenuhi ketentuan administrasi. Situasi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
Lurah Helvetia Timur, Athia Ramadhani Siregar, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Satpol PP Kota Medan bahwa pemilik bangunan sedang mengurus izin PBG.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, bangunan seharusnya tidak boleh dikerjakan sebelum PBG diterbitkan. Proyek semestinya dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan selesai.
Sementara itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penindakan karena belum ada hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perkim yang disampaikan ke Satpol PP.
“Bangunan yang dipersoalkan belum ada monev dari Perkim masuk ke Satpol PP, sehingga sanksi belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Albena juga menyebut ada bangunan di Jalan Tengku Amir Hamzah yang sudah membayar retribusi dan pernah disegel, sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan sambil menunggu PBG terbit dalam beberapa hari ke depan.
“Kalau retribusinya sudah dibayar, seharusnya masyarakat tidak lagi mempersoalkan karena PAD sudah masuk dari retribusi tersebut,” katanya.
Pernyataan itu dinilai menimbulkan tafsir ambigu dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebab, pembayaran retribusi tidak otomatis melegalkan aktivitas pembangunan apabila PBG belum diterbitkan secara resmi.
Albena juga menyebut pihaknya akan mengarahkan tim Tracker Satpol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Terkait PBG silakan koordinasi ke Perkim. Kami juga akan berkoordinasi agar fungsi pengawasan terhadap objek tersebut dijalankan,” ucapnya.
Ia turut meminta masyarakat maupun awak media menyampaikan laporan langsung melalui kanal pengaduan resmi Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pernyataan Kabid Penindakan Satpol PP tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menilai pernyataan Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan terkesan membingungkan dan seolah memberi pembenaran terhadap pembangunan tanpa izin resmi.
“Aturannya sudah jelas. Bangunan tidak boleh didirikan sebelum memiliki PBG. Jangan dibuat seolah-olah cukup membayar retribusi lalu pembangunan bisa berjalan, padahal peruntukan bangunannya sendiri belum jelas apakah untuk rumah tinggal, gedung usaha, atau lainnya,” tegas Antonius. (MR/Irwan)


