Halomoan Ho Menilai PT. Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan Tidak Koperatif

Halomoan Ho Menilai PT. Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan Tidak Koperatif
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebagai pihak Asuransi untuk bayar klaim atas Polis Asuransi nasabahnya sendiri seharusnya  pihak Sompo melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Medan demi membuktikan tanggung jawab nya kepada nasabah.

Hal ini di ucapkan Halomoan Ho didampingi kuasa hukumnya Rudolf Naibaho,SH & Partner, Selasa (23/4/19). Menurut Halomoan Ho, yang merupakan Tertanggung pada asuransi Sompo Cabang Medan, 

Perusahaan tersebut sudah diperintahkan untuk membayarkan claim nasabah karna berbagai prosedur telah dipenuhi nasabah seperti TKP Polisi, Surat Laporan Polisi dan LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) Polisi atas telah benar ada terjadinya kejadian pencurian barang-barang  sesuai daftar dalam Surat Laporan Polisi bahkan di Tingkat Pengadilan sudah memerintahkan pihak Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan.

” Kita melihat PT.Sompo tidak koperatif untuk membayarkan seluruh nilai claim, juga seolah tidak  menghargai hukum Republik Indonesia yang telah di bacakan Hakim di Pengadilan Negeri Medan Tanggal 20 Maret 2019. Dengan menempuh jalur banding kami menilai pihak Sompo dengan sengaja menghindari atau ada etika tidak baik atas putusan PN Medan tersebut,” ujar nya.

Halomoan Ho didampingi Kuasa Hukumnya sangat menyayangkan pihak PT Sompo yang malah membuat opini yang menyesatkan, seharusnya berupaya membersihkan nama baik dengan menunjukkan etika baik dan tanggungjawab sebagai perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya.

Sementara, Rudolf Naibaho, SH selaku PH Penggugat ( Halomoan Ho) menyebutkan, merujuk dari keterangan Ahli, DR Kornelius Simanjuntak SH MH AAIK, sewaktu dipersidangan menerangkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan penilaian terhadap apakah suatu peristiwa merupakan pidana atau tidak, hanya melalui pihak kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menilai hal tersebut. 

Ia pun berharap agar pihak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, nantinya memberikan putusan yang adil kepada kliennya karena seluruh bukti kehilangan sudah dilampirkan saat pengajuan klaim kepada pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, sebagaimana putusan dalam persidangan putusan gugatan perdata Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan itu, pihak PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan diwajibkan membayar seluruh klaim kehilangan yang dialami oleh Halomoan. Dalam putusan itu juga, menghukum PT Sompo karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pembatalan sepihak Polis Nomor : MD-FPR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan Ho selaku penggugat.

” Kita menghormati hasil putusan hakim dan juga dari laporan hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian adalah sah menurut Undang-Undang, jadi apanya yang kami bisa rekayasa,” terang Halomoan.

Karna sambungnya, saat mediasi, Hakim Mediator memberikan kesempatan untuk pihak Sompo berdamai atau apa syaratnya untuk kelengkapan claim harus dipenuhi , jawab pengacara Sompo bahwa hanya perlu LHP Polisi yang ada stempel Polisi. Dan setelah dipenuhi dan diserahkan dihadapan Hakim mediator ternyata pihak Pengacara Sompo tetap tidak komitmen dengan alasan masih diragukan LHP Polsek Medan Kota namun seharusnya diawal mediasi hanya permintaan LHP Polsek Medan Kota untuk syarat pencairan  claim tetapi setelah syarat tersebut dipenuhi masih tetap juga minta dilanjutkan ke Persidangan Pengadilan. 

Halomoan juga mempertanyakan proses pencairan klaim di perusahaan asuransi asuransi khususnya nasabah asuransi PT Sompo apakah harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri dan banding ke Pengadilan Tinggi dan sampai keluar putusan Inkrah, maka pihak PT Sompo Insurance Indonesia akan mencairkan klaim milik para nasabahnya. “Supaya para nasabah atau peminat pada umumnya perlu mengetahui prosedur-prosedur bila akan membeli polis untuk mengasuransikan aset-asetnya,” tanya Halomoan.

Dalam hal ini, Halomoan mengatakan meski pihak PT Sompo Insurance Indonesia melakukan banding di Pengadilan Tinggi Medan, namun pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan RI, OJK dan dewan asuransi Indonesia, agar masyarakat mengetahui ketidakberesan PT Sompo dalam menyelesaikan klaim nasabahnya, sehingga tidak hanya menjual keberhasilan saja, namun buktinya tidak ada sama sekali.(MR/Tim)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.