Kalah di PN Medan, PT.Sompo Insurance Indonesia Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permintaan Penggugat dalam hal ini Halomoan Ho melalui Kuasa Hukumnya Ronald Naibaho & Partner yang mana dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Perdata, Jamauddin, Rabu (20/3/19) kemarin telah memutuskan menghukum agar PT. Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan membayar kerugian Rp.3.276.400.000,- akibat kehilangan spare part mesin Industri kelapa sawit di dalam gudang miliknya dikawasan Jalan Semeru karena kemalingan yang terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Tanggal 28 Desember 2017 dengan LP/09/K/I/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dan 23 Januari 2018 kembali kehilangan, dan kembali mengajukan klaim dan melapaorkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor STPL/189/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 01 Februari 2018.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum PT.Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pembatalan sepihak Polis No:MD-FDR-0000293-000002017-08 atas nama Halomoan Ho.
Pihak dari Penggugat yakni Halomoan Ho di dampingi kuasa hukumnya Ronald Naibaho,SH & Partner berharap PT Sompo Indonesia Insurance Cabang Medan segera mengabulkan permohonan yang telah di putuskan tersebut.
Menanggapi hal ini, Marsiana (Cici) Head of Corporate & Marketing Communication Departement PT Sompo Insurance Indonesia melalui hak jawab resmi pihak perusahaan yang dikirim ke email Redaksi Metrorakyat pada tanggal 27 Maret 2019 kemarin yang sekaligus untuk meminta di tayangkan menjelaskan, bahwa pihak PT.Sompo Insurance Indonesia telah melakukan banding atas putusan Hakim Perdata yang meminta Tergugat dalam hal ini Sompo Insurance Cabang Medan membayar klaim kehilangan spare part milik Halomoan Ho.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Sompo Insurance melakukan banding atas putusan hakim sesuai surat hak jawab yang di terima redaksi metroakyat yakni Pengajuan Klaim.
Klaim yang diajukan oleh Halomoan H. (sebagai Tertanggung) baik pertama dan kedua, oleh loss adjuster dinyatakan belum dapat diproses lebih lanjut. Dan fakta laporan Loss Adjuster tersebut tidak dapat diabaikan karena laporan tersebut diatur pada Pasal 37 ayat (2) dan (3) POJK No. 69-POJK.05-2016.
Loss adjuster mengungkapkan beberapa fakta dimana menjadi dasar klaim belum dapat diproses lebih lanjut yaitu:
a.Tertanggung tidak dapat memastikan jenis dan jumlah barang yang dikatakan dicuri oleh pencuri. b. Ada indikasi bahwa barang-barang tersebut tidak hilang (tidak dicuri) tetapi telah dihapus atau dikirim ke pelangganTertanggung. c. Ada keraguan tentang sifat dan tingkat kerusakan pintu. d. Inkonsistensi dalam pernyataan Tertanggung selama wawancara. e. Setelah diperiksa oleh Polisi, Tertanggung mengalami kesulitan untuk mendukung pernyataan Tertanggung bahwa stok barang mengalami kecurian, yaitu dengan menunjukkan keberadaan barang-barang tersebut dan bagaimanaTertanggung mengelola persediaan.
Tertanggung masih dapat menjawab surat pernyataan klaim tersebut, namun Tertanggung mengajukan somasi satu dan dua, hingga proses pengadilan.
Proses klaim menjadi semakin lama akibat proses pengadilan dimana Tertanggung mengajukan gugatan terhadap Sompo Insurance, sehingga untuk prosedur pembayaran klaim yang berlaku, para pihak harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pada Polis PAR Pasal 8 Ayat 8.3 tentang pemberian ganti rugi.
Pembatalan Polis
Pembatalan polis terjadi saat proses klaim kedua. Pembatalan polis, dapat dilakukan sepihak baik oleh Penanggung maupun Tertanggung, timbul dengan pertimbangan pasal dan ketentuan polis (ketentuan polis PAR dan klausula polis pembatalan), prinsip-prinsip dasar asuransi seperti, utmost good faith, moral hazard, hingga risiko-risiko yang dapat terjadi di masa depan. Pertimbangan tersebut juga didasari oleh laporan loss adjuster.
Pembatalan Polis secara sepihak tersebut, merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia perasuransian, dan diatur dalam Polis.
Pembatalan polis yang terjadi tidak serta merta membatalkan klaim yang sudah diajukan oleh Bapak Halomoan. Artinya, proses klaim kedua Bapak Halomoan tetap kami lanjutkan prosesnya.
Pembatalan polis ini sudah diinformasikan kepada Tertanggung dan Tertanggung mengirimkan nomor rekeningnya dan kami telah mengirimkan refund premi tersebut.
Tertanggung mengirimkan surat penolakan pembatalan polis namun tanggal yang tertera di surat dan tanggal penerimaan surat berbeda. Surat tersebut diterima oleh Sompo Insurance pada 22 Mei 2018 namun tanggal yang tertera pada surat adalah 5 Februari 2018.
Kami sebagai perusahaan asuransi yang telah melakukan pembayaran klaim kurang lebih sekitar Rp458.000.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan milyar rupiah) per tahun 2018 (unaudited) dan belum pernah menerima surat teguran akibat tidak membayar klaim selama 43 tahun berdiri, memastikan bahwa segala klaim yang diajukan dari nasabah kami merupakan prioritas pertama dan utama layanan kami.
Kami sepenuhnya bertindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang terdapat pada Polis Standar PAR dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan bersandar penuh pada peraturan OJK, Undang-undang Asuransi, dan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas kejadian klaim tersebut dan status Sompo Insurance saat ini di depan hukum, kami melakukan banding atas keputusan pengadilan dan tentunya apa yang menjadi keputusan hukum dan segala konsekuensinya, Sompo Insurance akan terus mematuhi keputusan tersebut.
“Kronologis lebih detailnya adalah sesuai dengan surat yang telah kami kirimkan per tanggal 27 Maret 2019 yang juga saya lampirkan kembali. Terima kasih,” tulis Cici melalui surat yang dikirim melalui redaksi.
Demikian isi surat klarifikasi atau hak jawab pihak Sompo Insurance terhadap Halomoan Ho yang merupakan Tertanggung di perusahaan asuransi tersebut.
Terpisah, Halomoan Ho selaku Penggugat didampingi kuasa hukumnya Ronald Naibaho, SH & Partner kepada wartawan menjelaskan, selama ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh Sompo Insurance, termasuk tidak pernah menghubunginya untuk menjelaskan sudah sejauh mana proses klaim yang di ajukannya kepada perusahaan tersebut.
” Semua yang di katakan oleh pihak Sompo Insurance tidak benar, sebab, semua yang diminta oleh mereka saat itu sudah saya penuhi untuk melengkapi semua bukti-bukti kehilangan termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian. Itikad tidak baik perusahaan Sompo Insurance juga ditunjukkan pada saat sidang pembacaan putusan tuntutan, dimana saat itu, majelis Hakim Perdata menayakan kepada kuasa hukum PT Sompo Insurance Indonesia tentang solusi atau niat baik untuk melakukan damai, namun kuasa hukum Sompo Insurance malah mengatakan ‘terserah kepada pihak Penggugat, sehingga Hakim akhirnya mengeluarkan putusan mengabulkan tuntutan Penggugat,” jelas Halomoan, di dampingi kuasa hukumnya. (MR/Tim)
