Ketagihan Nyuri Minuman di Amankan Polsek Sunggal

Ketagihan Nyuri Minuman di Amankan Polsek Sunggal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Faisal Rahman Als. Ice (36)  warga Jalan Jamin Ginting Kel. Beringin Kec. Medan Tuntungan terpaksa diamankan di Polsek Sunggal atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian di Toko Indomaret Jalan TB. Simatupang Kel. Lalang Kec. M. Sunggal,  Minggu (17/3/2019).

Berdasarkan informasi dari pihak Indomaret bahwa pelaku dicurigai melakukan  pencurian. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Syarif Ginting SH melakukan penyelidikan. 

Atas kerja sama antara unit Reskrim Polsek Sunggal dan pihak Indomaret, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada saat melakukan aksinya di tkp. 

Berhasil diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Sunggal,  tersangka langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. 

Berdasarkan keterangan tersangka dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan tersebut  sebanyak 5 (lima)  kali selama 2 bulan terakhir. Perbuatan tersebut dilakukannya dikarenakan tersangka tidak mempunyai pekerjaan.

Dan dari hasil pengembangan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sunggal, dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 90 botol minuman susu merk Bear Brand.

Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan perbuatannya adalah dengan cara masuk ke Indomaret lalu tersangka mengambil beberapa botol kaleng minuman dan menyimpannya didalam jaket yang dipakainya dan dalam melakukan aksinya tersangka hanya seorang diri. 

Hasil kejahatan yang diperoleh tersangka dari perbuatannya adalah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dipergunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH,  Sik,  MH melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU M. Syarif Ginting,  SH membenarkan  tangkapan tersebut dan saat ini tersangka diamankan  di Polsek Sunggal. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 362  KUHPidana dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara. (MR/Rahmat).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.