Herri Zulkarnain Hutajulu Laksanakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan

Herri Zulkarnain Hutajulu Laksanakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bila seseoarang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara, sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. “Namun ada yang sangat strategis dalam Perda ini, dimana bagi seseorang yang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga yang membuang sampah sembarangan akan diberikan insentif. Jadi, bila masyarakat melaporkannya ke Dinas Kebersihan, selanjutnya tim akan memproses hukumnya,” demikian dikatakan oleh  anggota DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnin Hutajulu, SH., MSi saat melaksanakan sosialisasi 2, Perda No. 6 tahun 2015 di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu, (2/2).

Dengan adanya Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, lanjut politisi Partai Demokrat  ini diharapkan nantinya dirasakan oleh masyarakat, dan masyarakat ingin melakukannya dengan baik serta mempunyai kepedulian yang tinggi tentang sampah, sehingga menjadikan Kota Medan sebuah Kota yang bersih.

Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuat Perda ini bukan mengejar target adapun, tetapi menjadikan sebuah Kota yang betul betul layak dihuni orang, jika Kota ini bersih dan sehat akan banyak orang yang berkunjung.

“Jadi bagaimana agar kita tidak terjerat kedalam sanksi ini, maka kita sendirilah yang merubahnya. Kemarin Kota Medan dijuluki kota terkotor, nah, dengan adanya Perda No 6 Tahun 2015 ini, diharapkan, ada perubahan bagi seluruh warga Kota Medan dan Medan dapat menjadi kota bersih dan diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia,”ungkap politisi dari Dapil 3 ini.

Karenanya, Ketua DPD Sumut Partai Demokrat ini meminta kepada semua pihak termasuk masyarakat di Kecamatan Medan Helvetia untuk  mendukung pelaksanaan Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, termasuk peran serta Camat, Lurah dan Kepling diharapkan dapat bekerjasama mensosialisasikan dengan masyarakat agar kesadaran tidak membuang sampah secara sembarangan dapat menjadi kebiasaan bagi warga Kota Medan khsususnya Kecamatan Medan Helvetia.

Sementara itu Lurah Dwikora, Irfan Fadillah, SSTP pada kesempatan itu menerangkan sampah merupakan permasalah bersama, sebab selama ini kebanyakan masyarakat membuang sampahnya ke dalam sungai, keparit ataupun ke lahan kosong milik warga tanpa izin dari pemilik tanah.

” Kami akui sesungguhnya penangkutan sampah di kelurahan Dwikora sangatlah minim, Inilah salah satu lemahnya kegiatan kebersihan di daerah ini sebab seyogianya 1 kelurahan 1 truk meliputi satu kelurahan. Padahal peraturan dari Dinas Kebersihan dalam satu hari dua kali pengangkutan sampah. Sedangkan untuk becak menurut Lurah juga hanya  memiliki dua unit untuk mengatasi banyaknya permintaan sampah dari masyarakat,” terang Lurah Dwikora tersebut.

Menyahuti keluhan itu, Herri Zulkarnain mengaku miris dan meminta kepada Walikota Medan untuk melakukan penambahan armada pegangkutan sampah di Kecamatan Medan Helvetia.

Herri Zulkarnain juga mengatakan bahwa Pemko Medan memiliki anggaran besar untuk membeli lahan kosong yang peruntukannya untuk tempat Penampungan Sampah Sementara di setiap Kecamatan, namun sampai saat ini belum ada warga yang mau menjual tanahnya untuk dijadikan TPS, kalaupun ada, warga disekilingnya menolak dengan alasan akan jorok dan menyebarkan bau.

” Inilah kendala yang dihadapi Pemko Medan, sebab, kota Medan diakui minim memiliki TPS, sehingga disaat masyarakat ingin membuang sampah kebingungan karena tidak ada tersedia lokasi tempat pembuangan sampah, ini sedang di carikan solusinya,” ujar Herri.

Diakhir pelaksanaan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, Tentang Persampahan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini berharap Pemko Medan dapat menerapkan Sanksi pidana bagi setiap orang atau badan yang diketahui membuang sampah sembarangan sehingga Perda Persampahan tersebut dapat menjadi contoh bagi warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Diakhir pelaksanaan sosialisasi Perda No.6 Tahun 2016 tersebut, Herri Zulkarnain juga tidak lupa mengajak para konstituennya untuk turut mendoakan Istri dari Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Umum Partai Demokrat) mantan presiden ke 6 RI, Ibu Hj.Kriatiani Herrawati yang saat ini sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit di Singapore karena sedang terbaring sakit. (MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.