Komisi III DPRD Medan Tagih Tanggung Jawab PLN atas Pemadaman Massal

Komisi III DPRD Medan Tagih Tanggung Jawab PLN atas Pemadaman Massal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan memanggil PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai III Gedung DPRD Medan, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada akhir Mei 2026 dan berdampak luas di Kota Medan serta sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.

Dalam rapat tersebut, anggota dewan mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN, khususnya terkait kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik berkepanjangan.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menegaskan bahwa dampak blackout tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Menurutnya, banyak pelaku usaha mengalami kerugian karena aktivitas bisnis terhenti. Sejumlah peralatan elektronik rumah tangga juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat gangguan listrik tersebut. Selain itu, pelaku UMKM kehilangan pendapatan karena tidak dapat beroperasi selama pemadaman berlangsung.

“Selama pemadaman terjadi, masyarakat sangat menderita. Orang tua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam di dalam rumah. Bahkan ada laporan lansia meninggal dunia saat situasi pemadaman berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggung jawab PLN,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam rapat itu, David didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Golfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr. Dimas Sofani Lubis.

Mereka secara kompak meminta PLN segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak blackout.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggung jawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN,” tegas David.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Golfried Lubis, menyoroti kinerja humas PLN yang dinilainya kurang maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat saat terjadi pemadaman massal.

“Menurut saya humas PLN gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas,” katanya.

Golfried juga mempertanyakan sistem teknologi yang dimiliki PLN. Menurutnya, dengan teknologi yang ada saat ini, gangguan jaringan seharusnya dapat segera terdeteksi dan diinformasikan kepada masyarakat.

“Jika gangguan terjadi di Sumatera Selatan, Riau, atau Sumatera Barat, seharusnya bisa langsung terpantau dan diketahui titik kerusakannya. Teknologi sekarang sudah sangat canggih. Anehnya, ketika listrik sering padam, tagihan listrik masyarakat justru terus meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Golfried turut menyoroti data tiang listrik yang hingga kini belum diterima DPRD Medan meski telah beberapa kali diminta.

“Kami sudah berulang kali meminta data terkait jumlah tiang listrik yang terpasang, namun sampai hari ini belum diberikan. Ini menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Setiawan, Eko Sitepu, dan dr. Dimas Sofani Lubis juga mempertanyakan kebijakan penggunaan listrik bagi pelaku usaha kecil, termasuk pedagang angkringan.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, yang baru menjabat sejak pekan lalu, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera Utara sebenarnya berada dalam kondisi surplus daya.

Menurut Harry, daya mampu pasok di wilayah Sumatera Utara mencapai 2.323 MW, sementara beban puncak berada pada kisaran 2.210 MW. Namun demikian, sistem kelistrikan tetap rentan mengalami blackout apabila terjadi gangguan pada jaringan interkoneksi regional.

Ia menjelaskan bahwa blackout yang terjadi pada akhir Mei 2026 dipicu gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang mengakibatkan terputusnya pasokan listrik untuk sistem Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya,” jelas Harry.

Menurutnya, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur kelistrikan, sehingga PLN terpaksa melakukan pembatasan beban di beberapa wilayah.

Terkait kompensasi pelanggan, Harry menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun hingga saat ini PLN masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM dan hasil investigasi independen yang sedang berlangsung.

“Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Data pelanggan terdampak sudah kami kirimkan. Kewenangan untuk memutuskan pemberian kompensasi berada di tingkat kementerian,” ujarnya.

Harry menambahkan, PLN siap menggandeng Komisi III DPRD Medan dalam mensosialisasikan berbagai program dan kebijakan baru kepada masyarakat, termasuk program pemasangan meteran listrik baru.

“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” pungkasnya.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan