1 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Kukar, 1 Lagi Dalam Pengejaran

1 Pelaku Pemerkosa Gadis Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Reskrim Polres Kukar, 1 Lagi Dalam Pengejaran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Bertempat di ruang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara telah di laksanakan Press Release pengungkapan kasus Persetubuhan Di Bawah Umur oleh Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada hari Selasa malam tanggal (05/02/2019, di sebuah rumah kost Jalan Sangkulirang Desa Maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Tim Aligator Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap para pelaku tindak pidana Persetubuhan di Bawah Umur,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa yang didampingi oleh Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.

Tertangkap pelaku, lantaran Riki (saksi) menemui korban dalam keadaan menangis di Jalan Stadion Rondong Demang Tenggarong dan saksi sadar bahwa gadis yang di lihatnya menangis itu merupakan orang hilang yang di kabarkan di sosial media Busam sudah seminggu tak pulang (hilang). Kemudian saksi pun menghubungi keluarga korban dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Berawal dari perkenalan di sosial media (Chating) seorang gadis berinisial SA (12) yang masih pelajar menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh pria berinisial Aniv (22) warga maluhu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dan P (19) warga Jonggon, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara.

“Dari perkenalan yang baru hitungan hari itu, tersangka berani menjemput korban (SA) sepulang dari sekolahnya, tepatnya di SMPN 7 Samarinda, yang kemudian korban dibawa ke kost tersangka yang terletak di Jalan Sangkulirang Kel. Maluhu, Kec. Tenggarong, dengan modus yang awalnya hanya mengajak jalan-jalan tanpa sepengetahuan orang tua dari korban,” jelas AKP Damus Asa.

“Persetubuhan tersebut di lakukan tersangka dengan cara paksa dan di lakukan sebanyak 2 (dua) kali di kost tersangka,” urainya.

“Dari keterangan korban, yang melakukan persetubuhan terhadapnya bukan hanya 1 (satu) orang saja, namun di tempat yang berbeda yakni di kost Dela Aulia Putri Als Susi seorang teman yang juga baru di kenalnya dari tersangka Aniv,” beber Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Damus Asa kepada Awak Media saat Jumpa Pers, Rabu (06/02) siang.

“Di kost Susi, korban juga disetubuhi oleh tersangka P dan pelaku R yang masih dalam pencarian saat ini secara bergantian.”

“Untuk pelaku P tertangkap setelah Tim Aligator berhasil mengamankan Susi di penyeberangan feri daerah Mangkurawang, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dan memperoleh informasi terkait tempat tinggal tersangka P.”

“Mengetahui informasi tempat tinggal tersangka P, Tim Aligator berhasil di ringkus disebuah rumah kontrakan di Gang Alfaraya Teriti, Kel. Loa Ipuh,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 76D UURI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” Jo “Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Damus Asa Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara. (MR/IS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.