Reskrim Polsek Tabang Tangkap Seorang Pengedar Narkotika
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) kian marak terjadi, bahkan terus merambah hingga ke pelosok terdalam. Hal tersebut di buktikan dengan di tangkapnya seorang pengedar oleh Unit Reskrim Polsek Tabang.
Dia bernama PJP (26) warga pendatang asal Jalan Jati 2, RT 27, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Berhasil diamankan, pada hari Rabu tanggal 30/01/2019 malam lalu, sekitar pukul 23.30 Wita, di Dusun Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
“Jadi pelaku ini aslinya warga dari Samarinda dan selama di Tabang menumpang di rumah kontrakan teman nya di Desa Buluq Sen,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Tabang Iptu Mansur, Minggu (03/02/2019) siang kemarin.
Kemudian lanjut IPTU Mansur, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Desa Buluq Sen kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tabang Iptu Mansur memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Raden Sukman Anugrah beserta personel untuk lakukan penyelidikan.
“Saat di lapangan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengantongi identitas pelaku. Kemudian anggota melakukan pengintaian di kontrakan tempatnya menginap,” ucapnya Kapolsek.
Tepat sekitar pukul 23.30 Wita, petugas melihat seorang pria sedang berdiri sendirian di depan rumah kontrakan. Setelah dipastikan itu adalah PJP, petugas langsung menciduknya.
“Langsung kami amankan dan kami minta untuk menunjukkan tempatnya menyimpan barang bukti,” tutur Kapolsek.
Tak bisa berkutik, terpaksa mengaku dan memberitahukan kepada petugas tempatnya menyimpan sabu. Kemudian Patuh membawa petugas untuk masuk ke dalam rumah dan mengarah ke kamar mandi.
“Ternyata pelaku menyimpan sabu di bawah drum di kamar mandi. Disana kami temukan sebuah dompet berisikan 12 poket sabu lengkap dengan sendok takar dan plastik klipnya,” urai Kapolsek.
“Dari pengakuan pelaku, dia membeli barang dari seorang Narapidana (Napi) di Lapas Samarinda berinisial P. Biasanya pelaku memesan barang kepada Napi tersebut sebanyak 2 gram melalui handphone. Setelah itu barulah pelaku mengambil barang yang dilempar dipinggir jalan oleh kurir suruhan Napi itu,” beber Kapolsek lagi.
Selanjutnya tambah Kapolsek, PJP merupakan pemain baru. Selama di Tabang, PJP (pelaku) berencana mencari pekerjaan sembari mengedarkan narkoba. Untuk berat sabu yang diamankan dari tangan PJP, mencapai 3,73 gram.
Akibat perbuatan nya, Patuh saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MR/IS)
