14 Poket Sabu Diamankan Dari Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Kurir
METRORAKYAT.COM, KUTAI KARTANEGARA – Meski banyak para pemain narkoba yang ditangkap aparat Kepolisian, ternyata tak membuat pemain lainnya jera. Buktinya, Rabu (30/01/2019) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil menangkap YR (29) warga Jalan Ir Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
“Pelaku kami tangkap di Desa Lebaho Ulaq RT 05, Kecamatan Muara Kaman. Pelaku ini bekerja di perusahaan yang membangun sutet (tower listrik) dan mengontrak di Desa Lebaho Ulaq,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Muara Kaman AKP TM Panjaitan, Kamis (31/01/2019) pagi.
Terungkapnya kasus ini, lanjut AKP TM Panjaitan, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lebaho Ulaq sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sukardi bersama personel untuk lakukan penyelidikan dilapangan.
“Sewaktu di Desa Lebaho Ulaq, tepatnya di depan sebuah rumah kontrakan, anggota melihat seorang pria dan tampak mencurigakan. Kemudian anggota mendatanginya dan langsung mengamankan nya,” tuturnya Kapolsek.
Waktu itu, pria bernama YR itu tampak pucat dan ketakutan. Dia kelihatan gelisah sehingga makin menambah kecurigaan petugas.
“Anggota langsung menggeledah tubuh pelaku, ketika itu ditemukan sebuah dompet yang berisikan 14 poket sabu. Selain itu ditemukan juga alat isap atau bong di dalam kantong celananya,” ujar Kapolsek.
Lantaran tertangkap basah menyimpan sabu, YR tak dapat berkutik. YR terpaksa mengakui kepemilikan barang itu. Hanya saja, beber Kapolsek, YR mengaku hanya sebagai kurir saja.
“Dia ini kurir dan baru mengambil dari Samarinda. Dia mendapat upah satu poket sabu dan sudah habis dia gunakan sendirian,” urainya.
Usai diamankan, YR lalu dibawa ke Mapolsek Muara Kaman beserta 3,40 gram sabu tersebut.
Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya Kapolsek Muara Kaman Polres Kutai Kartanegara AKP TM Panjaitan. (MR/IS)
