Curi HP, Tukang Parkir di Jebloskan ke Sel Tahanan Polsek Medan Baru
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ramses Sugianto Napitupulu (53) wanita yang berprofesi sebagai pedagang di pasar peringatan warga jalan Pinus XIV No 19 perumnas Simalingkar tertunduk lesu, karena HP Samsung J Pro miliknya telah raib, Selasa (9/10/2018) jam 17:10 WIB.
Korban mencurigai seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir atas nama Alvin Yudi Pratama Sianipar (25) warga jalan Sei Wampu Baru Pasar 2 No 7 kecamatan Medan Baru sebagai pelaku nya.
Kemudian keesokan harinya korban membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan LP/1926/XI/2018 /SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru pertanggal 10/10/2018, mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan hingga didapat satu nama yang terindikasi sebagai pelaku pencurian milik korban.
Setelah sebulan berlalu akhirnya pada tanggal 19/11/2018 keberadaan pelaku telah diketahui,petugas berpakaian preman pun langsung memburu pelaku yang sedang berada di depan Indomaret jalan Gajah Mada, tersangka pun ditangkap dan setelah di interogasi dan di geledah dikantong celana tersangka terdapat sehelai kertas bukti gadai .
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi metrorakyat.com me jelaskan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian milik salah seorang pedagang pasar Pringgan.
” Alvin Yudi Pratama Sianipar ditangkap karena telah melakukan pencurian HP milik Ramses Sugianto Napitupulu, tersangka ditangkap Anggota team Pegasus Polsek Medan Baru didepan Indomaret jalan Gajah Mada,” ungkap Martuasah.
Lanjutnya lagi, dari hasil interograsi tersangka mengakui perbuatannya dan HP curian itu telah ia jual di toko Nimpa Computer jalan Jamin Ginting seharga Rp 600,000. “Dan berdasarkan fakta-fakta yuridis pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami jebloskan ke sel tahanan,” pungkas Kompol Martuasah Tobing. (MR/Suriyanto)
