Pulang Dari Malaysia, Diana Dikembalikan ke Kupang

Pulang Dari Malaysia, Diana Dikembalikan ke Kupang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kejati Sumatra Utara menyerahkan Diana Aman terpidana kasus penjualan orang ke Kejati Nusa Tenggara Timur yang buron semenjak 2017 lalu. Pasalnya Diana warga Tebing Tinggi ini merupakan DPO Kejari Kupang tersebut berhasil kabur keluar negeri meski akhirnya diamankan pihak Imigrasi Tanjung Balai setelah turun dari Kapal Ferry Ocean Star 2, yang ditumpanginya dari Malaysia sesaatnya sampai di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Didampingi Ketua Tim Intel Kejati NTT, Sukwanto, Kajari TanjungBalai, Zulfikar Tanjung, dan Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Didit, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (31/08/18), menyatakan bahwa Diana adalah terpidana yang dihukum 9 Tahun Penjara karena terbukti sebagai penyalur tenaga kerja ilegal atau perdagangan orang keluar negeri.

“Dia memang pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan status tahanan dikabulkan majelis hakim pengadilan Kota Kupang.

Sehingga saat pembacaan putusan terpidana tidak hadir atau in absensia, untuk menghindari kejaran petugas terpidana sempat berpindah-pindah tempat baik di Jakarta maupun Medan yang kemudian kabur ke Malaysia,” ucap Sumanggar sembari menyebutkan bahwa ini merupakan DPO ke-24, yang berhasil ditangkap.

Sementara itu, Ketua Tim Intel Kejati NTT, Sukwanto menerangkan bahwa terpidana merupakan sindikat penjualan orang internasional ada 9 orang, satu diantaranya meninggal dunia. Sedangkan anggota pelakunya ada delapan orang termasuk Diana yang belum menjalani masa hukuman.

Memang pelaku sudah dinyatakan buron semenjak Mei 2017 lalu, dan akhirnya tertangkap petugas imigrasi Tanjung Balai ketika hendak ke Tebing Tinggi menemui anggota keluarganya.

“Jadi kami mengucapkan terimakasih kepada Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak dan Kajari Tanjung Balai, Zulfikar Tanjung, yang langsung mengamankan terpidana saat memasuki Indonesia melalui pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Untuk selanjutnya, terpidana langsung diboyong untuk pelaksanaan eksekusi dan menyerahkannya kepada pihak Lapas guna menjalani hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Disebutkannya selain Diana, ada delapan orang anggota sindikat lainnya yang telah menjalani masa hukuman.(MR/RED)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.