Team Pegasus Polsek Medan Sunggal Bekuk Pelaku Curat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Team Pegasus Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk pelaku pencuri sepeda motor, Siswanto Hadi Pranata (32) warga Dusun VII Kampung Banten Desa Sei-Mencirim Kec. Sunggal Kab. Deli Derdang, Rabu (29/8/2018).
Sebagai korban atas perbuatan tersangka, Sintia (43) warga Jalan Setia Budi dsn 2 Desa Sunggal Kanan, disaat korban sedang berjualan di Jalan Setia makmur swalayan heppy Desa Sunggal kanan kec. Sunggal kab. Deli serdang, korban memarkirkan Sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 5847 AFI tepat didepan warung miliknya.
Disaat korban sedang menjajakan dagangannya, tiba-tiba korban melihat pelaku membawa sepeda motor miliknya.
Melihat hal tersebut korban langsung berteriak ” maling “. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Siswanto.
Sedangkan Pelaku Aseng (buron) berhasil melarikan diri. Warga sempat mengamuk dengan membakar Sepeda Motor milik Pelaku.
Team Pegasus Polsek Medan Sunggal yang sedang berpatroli didaerah tersebut, melihat kerumunan massa langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku.
Setelah pelaku diamankan, Team Pegasus melakukan interogasi terhadap pelaku Siswanto dan pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Aseng.
Mendapat informasi tersebut Team Pegasus melakukan pengejaran terhadap pelaku Aseng, namun pelaku Aseng sudah tidak kelihatan lagi.
Lalu Team Pegasus Polsek Medan Sunggal memboyong pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 5847 AFI milik korban, 1 unit kerangka sepeda motor yang terbakar milik pelaku dan sebuah anak kunci leter T ke Mako Polsek Medan Sunggal guna proses lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal IPTU Budiman, SE membenarkan tangkapan tersebut.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan sementara Polsek Medan Sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(MR/Rahmad).
