Pasangan Suami – Isteri Korban Pengeroyokan Lapor ke Polsek Torgamba

Pasangan Suami – Isteri Korban Pengeroyokan Lapor ke Polsek Torgamba
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUSEL – Aksi pengeroyokan terhadap pasangan Suami-Istri yakni Agus Friksen Sihombing dan Karolina Boru Manik warga Torgamba pada hari Minggu 12 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB yang lalu di simpang Bis II Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel akhirnya korban melapor ke Polsek Torgamba Resort Labuhanbatu, pada Tanggal 14 Agustus 2018, hal ini seperti disampaikan korban kepada Metrorakyat.com, Selasa (28/8/18).

Korban melaporkan pelaku pengeroyokan bernama Bambang Damanik dan kawan-kawan yang merupakan warga Bis II Desa Aek Batu.

Informasi yang dihimpun tim metrorakyat.com dari keterangan korban, peristiwa tersebut berawal dari pertengkaran kecil istri korban dengan Desma Damanik yang merupakan anak perempuan dari pelaku.

Melihat pertengkaran tersebut dengan tiba-tiba Bambang Damanik beserta istrinya yaitu boru Naibaho dan ana-anaknya yang lain datang menyerang korban secara membabibuta, sementara korban bernama  Karolina boru Manik sedang menggendong anaknya bernama Olivia yang masih berumur 3 bulan, dan ikut menjadi sasaran.

Bambang Damanik adalah majikan dari Agus Sihombing yang bekerja sebagai kernek mobil truk milik pelaku.

” Korban selama ini tinggal dirumah pelaku. Pada malam peristiwa tersebut korban diusir oleh pelaku seraya mengeluarkan barang-barang milik korban dengan cara melemparkanya keluar rumah sehinggah seluruh barang-barang korban menjadi rusak,” terang korban dengan sedih.

Kejadian ini dibenarkan oleh beberapa orang saksi berinisial WS, RS dan HS yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang pada saat itu hendak bertamu ke rumah korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka lembam di kening, tangan dan punggung sehingga korban sempat beberapa hari tidak dapat bekerja untuk mencari nafkah dan hingga saat ini korban masih trauma.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Torgamba Resor Labuhanbatu sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 177 / VIII / 2018/SU/RESLBH/ SEKTORGAMBA, tertanggal 14 Agustus 2018., serta melakukan Visum di Puskesmas Cikampak. (MR/R. Sitanggang/JR )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.