Brigjen Pol Agus Andrianto Keluarkan Maklumat Terhadap Premanisme,  Ini Kata KapoldaSu

Brigjen Pol Agus Andrianto Keluarkan Maklumat Terhadap Premanisme,  Ini Kata KapoldaSu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menghindari dari gangguan kamtibmas, Polrestabes Medan melakukan upaya tindakan tegas dengan menyikat abis para pelaku premanisme yang kerap beraksi di Medan. Alhasil, sebanyak 6 pelaku premanisme termasuk seorang nenek turut diamankan.

Kapolda Sumut, Brigjen Pol. Agus Andrianto, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dan Kasat Reskrkim AKBP Putu Yudha Prawira, dalam ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/8/18) mengatakan, diringkus para pelaku premanisme setelah polisi menerima laporan dari para korbannya yang menjadi korban pemerasan modus uang keamanan dan melakukak pengrusakan barang di Pasar Aksara Baru Pasar Bengkok, Jalan Williem Iskandar Medan. Adapun yang menjadi korbannnya yakni pedagang bernama Erikson Pernando Simangunsong dan Jhon Rafles M. Tambunan (51) warga Jalan Angsana 4 Lk. XIV No. 52 Blok XVI, Medan Helvetia. Kedua korban telah diperas kedua tersangka seorang jukir Muhammad Ridwan alias Dwan (22) warga Jalan Pancing(Williem Iskandar) No. 14, Desa Medan Estate, berperan sebagai orang yang melempari seng Pasar Bengkok dan yang membanting sebuah kursi plastik dan seorang nenek bernama Karlena alias Sena (59) warga Jalan Williem Iskandar Gg. Pertama No. 14, Kel. Sidorejo, Kec. Medan Tembung, berperan menyuruh tersangka Muhammad Ridwa untuk melakukan pengrusakan dengan cara melempari seng bangunan Pasar Bengkok sehingga para pedagang menjadi resah dan ketakutan.

“Motif kedua tersangka ini meminta uang keamanan kepada korban dikarenakan akses jalan menuju ke kios korban adalah tanah milik keluarga tersangka,” kata Brigjen Agus.

Dijelaskannya, peritiwa itu terjadi, Rabu (8/8) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampai di lokasi korban melihat adanya bangku plastik yang pecah akibat dibanting oleh tersangka Dwan dan seng mengalami bocor akibat dilempari dengan batu olehnya.

Sementara tersangka Sena juga ikut melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan bangku plastik.

Tersangka juga melakukan keributan dengan membuka baju sambil berkeliling ke pedagang Pasar Aksara Baru, Pasar Bengkok. Atas kejadian tersebut korban merasa  keberatan dan dirugikan sebesar diperkirakan sebesar Rp. 3 juta.

Kemudian, petugas mendapat laporan tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang preman di Jalan Perniagaan No. 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (2/6) lalu. Saat itu tersangka Rimbun Sitanggang (40) warga Jalan Ahmad Yani No. 21, Kelurahan Kesawan

Kecamatan Medan Barat, mengetuk toko kain milik korban Andreas Wijaya (23) di Jalan Perniagaan diduga untuk meminta uang keamanan. Lantaran karena korban tidak membuka pintu toko membuat tersangka emosi dan memaksa masuk ke dalam toko dengan cara menendang pintu toko.

Lalu korban membuka pintu toko dan seketika itu tersangka melakukan penganiayaan dengan menarik kerah baju korban sehingga korban terjatuh dan
terseret diaspal jalan. Kemudian tersangka meninju satu kali ke arah hidung korban dan teman tersangka berjumlah 3 orang datang ikut serta menganiaya korban. Akibatnya, dari hasil visum menerangkan bahwa bagian dada
belakang (punggung) kanan korban luka lecet, luka lecet pada daerah perut kanan bagian bawah, luka lecet pada lengan kanan atas, luka lecet pada lengan kanan atas bagian depan dan luka lecet pada siku kiri.

Kemudian, petugas kembali mendapat laporan pemerasan dan ancaman yang terjadi, Kamis (2/8) di Toko Kapuas Jalan Rahmadsyah

(Japaris )No. 50A, Kelurahan Kota Matsum III, Kec. Medan Kota, dengan korbannya bernama Latif (42). Korban mendapat ancaman dan pemerasan dari tersangka, Abdul Rahim (34) warga Jalan Amaliun, Kampung Boyan, Kelurhanan Kota Matsum IV, Kec. Medan Area, Faisal Rahman alias Maman (55) warga Jalan Rahmadsyah

Gang Kemala II, Kelurahan Kota Matsum III, Kec. Medan Kota, tersangka adalah orang yang masuk ke dalam

toko serta menunjukkan lokasi toko yang akan dikutip uang jaga malam, ikut melakukan pengutipan uang jaga
malam dan setelah melakukan pengutipan tersangka

akan mendapatkan uang dari hasil pengutipan uang tersebut dan Sudarman alias Kunan (40) warga Jalan Utama gang Semerah Padi No. 3, Medan Area.

“Kita akan tindak tegas segala bentuk premanisme. Kita ingin masyarakat merasa nyaman tanpa adanya gangguan kamtibmas yang sangat meresahkan.

Selanjutnya kapolrestabes Medan membacakan maklumat Kapolda Sumut yang berbunyi :

1.Premanisme adalah kejahatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

2.Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan/melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 tahun.

3.Setiap orang yang memaksa dengan meminta sesuatu dengan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

4. Setiap orang atau sekelompok orang yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang akan memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebahagaian adalah piutang, yang sebahagian adalah kepunyaan atau orang lain atau supaya memberikan hutang atau menghapus hutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

5.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipersangkakan dengan pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 45b UU No 19 Tahun 2016.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak. Dikeluarkan di Medan, pada tanggal 28 Agustus 2018. Tertanda, Kepala Polisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dr Agus Andrianto SH,” pungkas Kombes Dadang.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.