Di janjikan Upah Jutaan, IRT Pikul 12 Kilo Ganja, Untunglah Ditangkap Polsek Medan Timur

Di janjikan Upah Jutaan, IRT Pikul 12 Kilo Ganja, Untunglah Ditangkap Polsek Medan Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Zuraidah Yurida (45) ibu rumah tangga asal Aceh yang beralamat di jalan Kenari dusun Teladan kecamatan Bandar Sakti,Kota Darussalam Aceh ini ditangkap tem reserse Polsek Medan Timur dari jalan SM Raja.Jumat 17/8/2018 jam 15:30 WIB.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu pada siaran persnya menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada satu unit mobil L300 yang berangkat dari Aceh membawa ganja menuju terminal pinang baris Medan.

Mendapat info yang begitu berharga anggota reserse bergerak menuju terminal Pinang Baris dan disana petugas melihat pelaku turun dari mobil L300 dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan becak bermotor.

Petugas reserse langsung mengikuti pelaku hingga sampai ke pool bus RAPI jalan SM Raja Medan,disana barulah pelaku ditangkap.

Petugas langsung memeriksa barang dan tas bawaan pelaku,dan pada saat di buka didalam tas TSK terdapat bungkusan plastik sebanyak 12 balpress yang diketahui berisi ganja kering siap edar diperkirakan seberat 12 kilo gram.

TSK langsung di bawa ke Mapolsekta Medan Timur untuk diperiksa .

Berdasarkan interograsi TSK mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ganja tersebut milik seorang pria berinisial MR warga desa Krueng Ruku kecamatan NisamAntara kabupaten Muara Dua,NAD.

” Tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar 4,8 juta apa bila berhasil mengantarkan ganja ini hingga sampai ke Pekan Baru dan Tersangka baru menerima panjat upah sebesar Rp 600,000,- ” jelas Wilson.

Tambah Wilson lagi,Tersangka di ancam dengan UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara pungkas Kompol Wilson.(MR/Suriyanto)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.