Ketua DPC Partai Gerindra,Bobby O Zulkarnaen, SE : Golfrid E Lubis Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Kota Medan dan Dari Partai Gerindra
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan, Bobby Zulkarnaen, SE kepada wartawan menjelaskan, salah satu kader partai Gerindra yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bernama Drs.Golfrid Effendi Lubis, MM sudah mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD Kota Medan dan sebagai kader Partai Gerindra Kota Medan, sehingga partai memberitahukan sejak surat pengunduran diri Golfrid di terima, Partai Gerindra menghimbau dan memberitahukan kepada Sekretariat DPRD Kota Medan bahwa Golfrid Lubis tidak boleh lagi mengaku sebagai anggota DPRD Kota Medan karena sudah mengundurkan diri termasuk tidak boleh lagi mengaku sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra Kota Medan.
“Golfrid Lubis secara sadar dan waras telah membuat surat pengunduran dirinya baik sebagai anggota DPRD Kota Medan dan Kader Partai Gerindra Kota Medan pada bulan Juli 2018 kemarin. Saat ini surat pengunduran dirinya itu sudah kami kirimkan ke DPD dan selanjutnya akan dikirimkan ke DPP Partai Gerindra. Karena partai tidak memecat dan tidak mengeluarkannya, secara aturan partai kader yang mengundurkan diri atau meninggal dunia harus dilakukan Pergantian Antar waktu (PAW),” juar Bobby, Rabu,(8/8/18) melalui selulernya kepada awak media.
Tambah Bobby lagi, seorang kader yang gentlemen haruslah berani berbuat dan bertanggungjawab. Keluarnya salah satu anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra dan pindah ke partai lain merupakan hak perseorangan sehingga jika sudah pindah partai, jangan lagi membawa nama partai sebelumnya, apalagi jelas-jelas sudah mengundurkan diri.
“ Karena salah satu kader partai Gerindra Kota Medan sudah mengundurkan diri dan lompat ke Partai lain, maka secepatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dilakukan mengingat telah terjadi kekosongan di komposisi partai Gerindra di DPRD Kota Medan, dan Ketua DPRD Medan dan Sekwan DPRD Diminta Jangan Beri Hak-hak Dewan Kepada Godfried Lubis,” terang Bobby.
Proses PAW Hak Ketua DPP Partai Gerindra
Sementara terkait adanya informasi mengenai pengunduran diri Golfrid sebagai anggota DPRD Kota Medan dan sebagai kader partai Gerindra Kota Medan pada bulan Juli 2018 lalu, Golfrid mengatakan semuanya diserahkan ke DPP Partai Gerindra. “Godfried Lubis yang ditemui wartawan, Selasa (7/8/18) lalu, dengan tenang mengatakan yang berhak melakukan PAW terhadap dirinya adalah DPP Gerindra, bukan DPC. Pengurus partai di tingkat daerah (kabupaten/kota/DPC) hanya bisa memproses PAW dan mengajukan ke DPD dan DPD ke DPP. “Lalu, Ketua Umum DPP Gerindra Bapak Prabowo Subianto yang meneken SK PAW, bukan saudara Bobby,” ucapnya.
Apalagi, lanjut anggota Komisi D ini, seorang anggota DPRD Medan diangkat dan diberhentikan melalui SK dari Gubernur Sumatera Utara. Setelah SK Gubsu turun untuk mem-PAW, maka hak protokoler dan keuangan yang bersangkutan otomatis hilang. “Saya taat azas dan aturan, saya pasti akan berhenti, tapi harus keluar dulu SK Gubsu, sebelum itu keluar, maka saya masih tetap Anggota DPRD Medan karena itulah prosedurnya. Partai mengusulkan PAW tapi unsur pemerintah yang mengerjakannya, kita tunggu saja prosesnya selesai, saya pasti keluar,” terangnya.
Kata Godfried lagi, PAW itu punya proses. Setelah surat partai keluar lalu diserahkan ke DPRD Medan, kemudian oleh lembaga dewan diserahkan ke KPU. Kemudian oleh KPU melanjutkan ke Wali Kota Medan setelah mencantumkan nama pengganti antar waktu tersebut. Lalu usulan tersebut diteruskan ke kantor Gubsu untuk di SK kan. Setelah SK Gubsu keluar, barulah finalisasinya rapat badan musywarah (Banmus) DPRD Medan untuk penjadwalan pelantikan PAW.
“Kita harus faham prosedur PAW, bukan otomatis setelah DCT September nanti saya harus keluar dari dewan. Sebelum keluar SK Gubsu sampai pelantikan PAW, saya masih tetap anggota RPRD Medan, karena itu masih hak saya. Mengenai pindah partai itu adalah hak azasi setiap warga Negara memilih parpol. Tapi saya mengakui bahwa Gerindra adalah partai besar, saya banyak sudah dibesarkan Gerindra, tapi dengan penuh rasa hormat saya mohon pamit untuk pindah partai, itu adalah pilihan” ungkapnya.Golfrid Lubis tidak menyangkal dirinya mengundurkan diri dari partai yang didirikan oleh Prabowo tersebut dan pindah ke partai milik Harry Tanoe.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Abd. Aziz saat dikonfirmasi wartawan tentang surat pengunduran diri anggota DPRD Kota Medan Drs.Golfrid E Lubis, MM belum berani memberikan komentar dengan alasan sedang ada kesibukan kerja. ” Nanti saya hubungi balik ya bang, masih sibuk kerja ini,” ungkap mantan Kadis Pora Kota Medan ini.(MR/tim)



