Kembali Seorang Wanita Jadi Korban Kebuasan Debt Colektor di Medan

Kembali Seorang Wanita Jadi Korban Kebuasan Debt Colektor di Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT),  Siti khairani ( 49) warga jalan Medan Kisaran No 43 Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara menjadi korban perampasan mobil oleh belasan orang yang mengaku  Debt Colektor “Adira Finance” pada Senin 9 Oktober 2017 yang lalu di Jalan Gatot Subroto dekat air mancur.

Akibat dari peristiwa itu korban harus rela kehilangan mobil APV BK 1511 VO miliknya yang sudah sekitar 1,5 tahun dimilikinya , Bukan itu saja, korban juga kehilangan uang Rp.8 juta rupiah , Korban juga menderita luka dipergelangan tanganya akibat didorong hingga tersungkur ketanah oleh 3 orang Debt Colektor.

Peristiwa bermula pada saat korban berangkat dari Kabupaten Batubara menuju Medan dengan maksud hendak mendatangi keluarganya dijalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal. Sampainya di Medan tepatnya  dipersimpangan air mancur Gatot Subroto, mobil yang dikendarainya di gedor oleh belasan orang yang mengendarai sepeda motor dengan memukul kaca mobil korban sambil berteriak-teriak ” pingir……woi……pinggir.

Merasa ketakutan sebagai seorang wanita akhirnya korban menghentikan mobilnya setelah dipepet oleh pelaku lain dengan menggunakan mobil Avanza Dengan nomol polosi BK 1934 QG Selanjutnya beberapa orang pelaku membuka pintu mobil sambil menerobos masuk dan  berteriak ” keluar kalian….! Sontak para penumpang yang dibawa korban dari Batubara berhamburan keluar karena ketakutan.

Korban tetap mempertahankan mobilnya agar tidak diambil oleh Dept Colektor. Akan tetapi, korban yang hanya seorang wanita tidak bisa mempertahankan mobil miliknya. Tiga orang Debt Colektor berbadan besar langsung menarik korban dan mendorong korban hingga terjatuh. Mobil Suzuki APV milik korban pun langsung dibawa kabur. Kobanpun berteriak rampok…..rampok……rampok….hingga warga sekitar langsung mendatangi lokasi.

Para pelaku yang melihat masyarakat yang mulai ramai mendatangi dilokasi, langsung tancap gas.

Korban kembali berteriak rampok….rampok. Sial bagi para pelaku saat membawa mobil korban menabrak sebuah sepeda motor. Bahkan pengendara sepeda motor di tinggal begitu saja.

Disaat itulah korban langsung berlari menghadang para pelaku sambil mengatakan ” Kalau benar kalian dari ADIRA bawa aku kekantor kalian,” kata korban.

Kemudian korbanpun diboyong ke kantor ADIRA dijalan Ring road dengan menggunakan mobil avanza BK 1934 QG.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polrestabes Medan dengan nomor LP. STBL/738/K/IV/2018 /SPKT Resta Medan Tanggal 17 April 2018, tentang Tindak Pidana Perampasan Mobil dan Penggelapan dan Pencurian.

Awalnya laporan korban di waktu kejadian, sempat terombang ambing dan tidak diterima oleh pihak kepolisian. Karena merasa terzolimi dan ingin mengadukannya kasus ini kepada pengacara Kondang “Hotman Paris Hutapea,”.

Mendengar korban akan mengadukam nasibnya pada pengacara terkenal tersebut. Pihak kepolisian akhirnya menerima laporan korban.

Kasat Reskrim Putu Yudha Prawira SH SIK MH melalui Kanit Ranmor Harjuna Bangun SH ketika dikonfirmasi metrorakyat.com membenarkan adanya laporan korban.

” Saksi-saksi telah kami periksa dan akan dilakukan gelar perkara pugkas arjuna melalui pesan WhatsApp.(MR/Suriyanto).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.